Khilafah, Imamah, dan Nation-State: Pergulatan Konsep Kekuasaan Islam dalam Negara Hukum Modern

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg

Perbedaan pandangan antarmazhab memperlihatkan bahwa imamah merupakan wilayah ijtihadi. Ahlus Sunnah memandang imamah sebagai kewajiban kolektif yang pelaksanaannya diserahkan kepada umat melalui mekanisme musyawarah.

Norma dan Norma Hukum sebagai Fondasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Sebaliknya, Syiah Imamiyah menempatkan imamah sebagai jabatan ilahi yang ditentukan langsung oleh Allah, dengan imam yang bersifat ma’shum. Khawarij bahkan berpendapat bahwa imam tidak selalu diperlukan selama keadilan dapat ditegakkan. Keragaman ini menegaskan bahwa Islam tidak mengenal satu doktrin politik yang seragam dan mutlak.

Nation-State sebagai Realitas Ketatanegaraan Modern

Jihad, Bom Bunuh Diri, dan Terorisme: Dialektika Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Menjaga Nilai Kemanusiaan

Nation-state atau negara-bangsa merupakan produk sejarah modern yang lahir dari perkembangan nasionalisme, kontrak sosial, dan kedaulatan rakyat. Negara-bangsa ditandai oleh wilayah teritorial yang jelas, pemerintahan yang berdaulat, serta identitas kebangsaan sebagai perekat sosial. Dalam konteks global, nation-state menjadi sistem dominan yang diakui dalam hukum internasional.

Bagi sebagian pemikir Muslim, nation-state dipandang problematik karena menggantikan ikatan akidah dengan ikatan kebangsaan. Namun di sisi lain, nation-state juga menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pengelolaan pluralitas.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Indonesia, sebagai negara-bangsa, menegaskan diri sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berarti segala penyelenggaraan kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan pada kehendak kelompok atau ideologi tertentu.

Perdebatan Pro dan Kontra Khilafah dan Nation-State

Kelompok pro-khilafah umumnya mendasarkan argumennya pada ijma’ ulama klasik yang mewajibkan adanya imam atau khalifah.

Hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa orang yang mati tanpa baiat akan mati dalam keadaan jahiliyah sering dijadikan dalil normatif tentang pentingnya kepemimpinan umat. Secara historis, keberadaan khilafah selama berabad-abad dipandang sebagai bukti konkret penerapan ajaran Islam dalam politik.

Sebaliknya, kelompok yang kontra menegaskan bahwa Islam tidak mewajibkan bentuk negara tertentu. Ali Abdul Raziq berpendapat bahwa misi kenabian adalah misi moral, bukan proyek politik kekuasaan.

Pandangan ini sejalan dengan QS. Ali Imran ayat 159 tentang musyawarah, yang memberi ruang luas bagi umat untuk menentukan sistem politik sesuai konteks zamannya. Di Indonesia, pemikiran tokoh seperti Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa nilai-nilai Islam dapat hidup dan berkontribusi tanpa harus diformalkan menjadi ideologi negara.

Halaman Selanjutnya
img_title