Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1639457518/lnm43wgxfwlu6rrqbqjw_a3ldpx.jpg
Olret –Rujuk dalam hukum Islam bukan sekadar tindakan emosional untuk kembali setelah perceraian, melainkan sebuah institusi hukum yang memiliki dasar normatif kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan fiqh klasik. Konsep ini menunjukkan bahwa perceraian dalam Islam tidak selalu menjadi akhir mutlak, melainkan dapat menjadi fase reflektif menuju perbaikan rumah tangga.
Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, rujuk juga memperoleh legitimasi melalui regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, rujuk berada pada persimpangan antara norma syar’i dan norma positif.
Memahami rujuk secara komprehensif penting agar hak tersebut tidak disalahgunakan, sekaligus tetap menjaga tujuan utama perkawinan, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pengertian Dan Hakikat Rujuk
Secara bahasa, rujuk berasal dari kata raja’a yang berarti kembali. Secara istilah, rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ditalak raj’i dalam masa iddah tanpa akad baru. Artinya, perkawinan yang sebelumnya terputus karena talak satu atau dua dapat dipulihkan secara penuh.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa rujuk hanya berlaku pada talak raj’i dan dilakukan selama masa iddah. Setelah masa iddah berakhir, maka hubungan hukum terputus sempurna dan harus dilakukan akad nikah baru apabila ingin kembali.
Hakikat rujuk menunjukkan bahwa talak raj’i belum sepenuhnya memutus ikatan hukum. Istri masih berada dalam masa tunggu yang memungkinkan rekonsiliasi, sehingga hukum memberi ruang perbaikan sebelum perceraian menjadi final.
Dasar Hukum Rujuk Dalam Al-Qur’an Dan Hadis
Dasar hukum rujuk ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 228 yang menyatakan bahwa para suami lebih berhak merujuk istrinya dalam masa iddah apabila menghendaki ishlah atau perbaikan. Ayat ini menegaskan bahwa rujuk harus dilandasi niat memperbaiki, bukan menyakiti.
QS. Al-Baqarah ayat 231 juga menegaskan agar rujuk dilakukan secara ma’ruf dan melarang menjadikannya sebagai alat untuk menzalimi istri. Prinsip ini menunjukkan bahwa rujuk tidak boleh digunakan sebagai sarana manipulasi hukum.