Jihad, Bom Bunuh Diri, dan Terorisme: Dialektika Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Menjaga Nilai Kemanusiaan

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://yatimmandiri.org/blog/wp-content/uploads/2024/12/Syarat-Jihad.jpg

Olret – Jihad merupakan salah satu konsep sentral dalam ajaran Islam yang sejak awal diturunkan tidak berdiri dalam ruang sempit kekerasan, melainkan dalam kerangka besar penegakan keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan martabat manusia.

Aspek-Aspek Pengubah Hukum

Namun dalam realitas kontemporer, jihad kerap direduksi menjadi semata-mata tindakan perang fisik, bahkan lebih jauh dijadikan legitimasi bagi aksi terorisme dan bom bunuh diri. Reduksi makna ini tidak hanya menyimpang dari tujuan syariat, tetapi juga berkontribusi pada lahirnya konflik sosial dan stigma negatif terhadap umat Islam.

Di tengah perkembangan global dan kemajuan teknologi informasi, pemahaman keagamaan yang parsial dan emosional semakin mudah menyebar. Akibatnya, narasi jihad sering dipisahkan dari konteks hukum, etika, dan maqashid al-syariah.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, persoalan ini menjadi semakin kompleks karena bersinggungan langsung dengan hukum pidana, keamanan nasional, serta perlindungan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, kajian mengenai jihad, bom bunuh diri, dan terorisme perlu diletakkan dalam perspektif hukum Islam sekaligus hukum positif agar tidak terjadi penyimpangan makna yang berbahaya.

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Konsep Jihad dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Al-Qur’an secara konsisten menempatkan jihad sebagai bentuk kesungguhan total dalam menjalankan perintah Allah, baik melalui dimensi spiritual, sosial, maupun fisik.

Dalam QS. Al-Hajj ayat 78, perintah berjihad disertai dengan penegasan bahwa Allah tidak menjadikan agama ini sebagai beban yang memberatkan. Ayat ini menunjukkan bahwa jihad harus selaras dengan kemampuan manusia dan tidak boleh melahirkan kemudaratan yang lebih besar.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperluas cakupan jihad sebagai perjuangan moral dan spiritual. Jihad melawan hawa nafsu, memperjuangkan keadilan sosial, serta menyampaikan kebenaran merupakan bagian dari jihad yang sering diabaikan dalam wacana kekerasan kontemporer.

Dengan demikian, jihad tidak dapat dilepaskan dari prinsip rahmatan lil ‘alamin yang menempatkan keselamatan jiwa manusia sebagai prioritas utama. Setiap bentuk jihad yang justru merusak kehidupan manusia dan menimbulkan ketakutan massal pada dasarnya bertentangan dengan spirit dasar ajaran Islam.

Bom Bunuh Diri sebagai Fenomena Kekerasan Modern

Halaman Selanjutnya
img_title