Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/ilustrasi-demontrasi-_181012172022-653.jpg

Olret – Reformasi 1998 menandai perubahan besar dalam wajah demokrasi Indonesia. Kebebasan menyampaikan pendapat yang sebelumnya dibatasi kini memperoleh tempat yang luas dalam ruang publik.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Masyarakat dapat mengemukakan kritik, tuntutan, dan aspirasi melalui berbagai saluran, mulai dari media massa hingga aksi langsung di ruang terbuka. Demonstrasi kemudian berkembang sebagai ekspresi politik yang lazim dalam negara demokrasi.

Namun, dinamika tersebut juga memunculkan persoalan serius tentang batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang justru mengancam ketertiban umum serta keutuhan negara.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Dalam praktiknya, tidak jarang aksi demonstrasi disandingkan secara keliru dengan tindakan anarkis, bahkan disamakan dengan upaya pembangkangan terhadap kekuasaan. Di sisi lain, muncul pula fenomena kudeta di berbagai negara yang sering kali dibenarkan atas nama perubahan politik.

Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara tegas antara demonstrasi sebagai hak demokratis dan kudeta sebagai tindakan ilegal, baik dari perspektif hukum negara maupun hukum Islam.

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Demonstrasi sebagai Pilar Demokrasi dalam Negara Hukum Indonesia

Demokrasi dalam Negara Hukum Indonesia

Photo :
  • pexels.com

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin secara konstitusional. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tata cara, batasan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan demonstrasi.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak memusuhi demonstrasi, melainkan mengakuinya sebagai sarana partisipasi rakyat dalam pengawasan kekuasaan.

Demonstrasi diposisikan sebagai bentuk komunikasi politik antara rakyat dan pemerintah, terutama ketika saluran formal dianggap tidak berjalan efektif. Dalam konteks ini, demonstrasi justru berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak berjalan sewenang-wenang.

Demonstrasi dalam Perspektif Islam sebagai Sarana Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Islam memandang penyampaian kebenaran dan koreksi terhadap penyimpangan sebagai kewajiban kolektif umat. Al-Qur’an dalam Surah Ali Imran ayat 104 menegaskan pentingnya adanya kelompok yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Prinsip ini menjadi dasar teologis bagi keterlibatan umat Islam dalam mengawal kebijakan publik.

Halaman Selanjutnya
img_title