Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Politik Islam
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/18/ilustrasi-keadilan-substantif-SP4PM.jpg

Olret – Islam dikenal sebagai agama yang menyeluruh karena mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah personal hingga urusan sosial dan kenegaraan. Dalam tradisi keilmuan Islam, pembahasan mengenai kekuasaan, pemerintahan, dan negara dikaji dalam fiqih siyasah. 

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Seiring perkembangan zaman, muncul perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait konsep negara yang ideal, dipengaruhi oleh perbedaan konteks sejarah, budaya, dan sistem politik.

Dari sinilah lahir kajian muqaranah fiqih siyasah, yaitu perbandingan pandangan ulama mengenai konsep kenegaraan, termasuk perdebatan antara negara Islam dan negara sekuler. Perbedaan ini bukanlah bentuk pertentangan terhadap ajaran Islam, melainkan hasil ijtihad yang berangkat dari dalil syariat dan realitas sosial yang dihadapi umat.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Konsep Negara Islam dalam Perspektif Fiqih Siyasah

perbandingan mazhab

Photo :
  • https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/2023/04/52370-goresan-pagi-politik-identitas-dalam-pandangan-islam.jpg

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Konsep negara Islam tidak pernah memiliki bentuk tunggal yang disepakati seluruh ulama. Sebagian pandangan melihat negara Islam sebagai negara yang menjadikan syariat Islam sebagai sumber utama hukum dan kebijakan publik, sebagaimana dipraktikkan Iran dengan konsep wilāyāt al-faqīh.

Namun, pemikir Muslim Indonesia seperti Muhammad Natsir menegaskan bahwa negara Islam tidak harus berbentuk teokrasi atau menggunakan simbol Islam secara formal. Menurutnya, esensi negara Islam terletak pada sistem kebijakan yang menjunjung nilai-nilai Islam seperti keadilan, musyawarah, persamaan, dan kemaslahatan.

Pandangan ini diperkuat oleh Muhammad Asad yang menilai bahwa suatu negara baru dapat disebut Islami apabila nilai-nilai moral Islam diintegrasikan secara sadar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Kekuasaan dan Negara

Al-Qur’an tidak menetapkan model negara tertentu, tetapi memberikan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 yang menegaskan perintah untuk menunaikan amanah dan menetapkan hukum dengan adil. Prinsip ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam adalah tanggung jawab moral yang harus dipertanggungjawabkan.

Dalam QS. Asy-Syura ayat 38, Allah memuji kaum yang menyelesaikan urusan mereka dengan musyawarah, yang menjadi landasan penting dalam sistem pemerintahan partisipatif.

Rasulullah SAW juga bersabda bahwa setiap pemimpin adalah penanggung jawab atas rakyatnya, sehingga kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan demi kemaslahatan umat.

Halaman Selanjutnya
img_title