Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

pidana islam
Sumber :
  • https://bedug.net/wp-content/uploads/2022/09/all-you-need-to-know-about-law-1.jpg

Olret –Dalam sistem hukum pidana, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam, suatu perbuatan tidak selalu berujung pada pemidanaan. Dalam keadaan tertentu, seseorang dapat melakukan suatu tindakan yang secara lahiriah memenuhi unsur tindak pidana, namun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya alasan tertentu yang menghapus kesalahan atau sifat melawan hukum dari perbuatannya.

Sebab-Sebab Gugurnya Uqubah dalam Hukum Pidana Islam

Prinsip ini sejalan dengan asas fundamental dalam hukum pidana yaitu “geen straf zonder schuld” atau tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, asas ini tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga mengenal konsep alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagai dasar penghapusan pidana.

Dalam perspektif hukum Islam, konsep serupa dikenal dalam kajian fikih jinayah, yaitu melalui dua konsep utama: asbab al-ibahah (sebab dibolehkannya suatu perbuatan) dan asbab raf‘i al-uqubah (sebab dihapuskannya hukuman). Kedua konsep ini menunjukkan bahwa syariat Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dengan mempertimbangkan kondisi perbuatan maupun keadaan pelaku.

Tujuan Pemidanaan Dalam Uqubah

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra: 33)

Uqubah Islamiyah: Konsep, Dasar Normatif, dan Klasifikasi dalam Hukum Pidana Islam

 

Ayat ini menunjukkan bahwa suatu perbuatan yang pada dasarnya terlarang dapat menjadi dibenarkan apabila terdapat alasan yang sah menurut hukum.

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan dalam Hukum Pidana

Asas tiada pidana tanpa kesalahan merupakan fondasi utama dalam sistem hukum pidana modern maupun hukum Islam. Asas ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi hukuman apabila ia melakukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut disertai unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hukum pidana Indonesia yang terbaru, konsep pertanggungjawaban pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab atau jika terdapat alasan yang menghapus kesalahan.

 

Hukum Islam juga mengakui prinsip yang sama. Dalam fikih jinayah, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ia termasuk mukallaf, yaitu individu yang memiliki akal sehat dan kemampuan untuk memahami konsekuensi perbuatannya. Tanpa kedua unsur tersebut, pertanggungjawaban pidana tidak dapat diterapkan secara sempurna.

Halaman Selanjutnya
img_title