Khilafah, Imamah, dan Nation-State: Pergulatan Konsep Kekuasaan Islam dalam Negara Hukum Modern

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg

Khilafah, Imamah, dan Relevansinya dalam Hukum Indonesia

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, gagasan pendirian khilafah sebagai sistem negara berhadapan langsung dengan konstitusi. Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi tidak membuka ruang bagi sistem kenegaraan alternatif di luar kesepakatan nasional.

Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Meski demikian, penolakan terhadap khilafah sebagai sistem negara tidak berarti penolakan terhadap ajaran Islam. Nilai-nilai inti dalam konsep khilafah dan imamah seperti keadilan, persaudaraan, amanah, dan perlindungan terhadap yang lemah justru sangat relevan untuk memperkuat praktik negara hukum Indonesia. Dengan demikian, Islam berfungsi sebagai sumber etika sosial dan moral publik, bukan sebagai alat formalisasi kekuasaan.

Analisis

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Perdebatan khilafah, imamah, dan nation-state menunjukkan bahwa persoalan bentuk negara dalam Islam bersifat dinamis dan kontekstual. Tidak adanya penegasan bentuk negara dalam Al-Qur’an justru membuka ruang ijtihad bagi umat Islam untuk menyesuaikan sistem politik dengan kebutuhan zaman dan kondisi sosial.

Menjadikan khilafah sebagai satu-satunya sistem yang sah secara agama berpotensi mengabaikan prinsip kemaslahatan dan realitas pluralitas umat.

Dalam konteks Indonesia, nation-state merupakan hasil konsensus historis yang telah teruji dalam menjaga persatuan bangsa. Tantangan umat Islam hari ini bukan mengganti sistem negara, melainkan memastikan bahwa negara hukum berjalan sesuai nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan sebagaimana diajarkan Islam.

Dengan pendekatan ini, Islam dan negara-bangsa tidak perlu dipertentangkan, melainkan dapat diposisikan sebagai dua entitas yang saling menguatkan dalam bingkai demokrasi konstitusional.