Sebab-Sebab Gugurnya Uqubah dalam Hukum Pidana Islam

pidana islam
Sumber :
  • https://deepublishstore.com/wp-content/uploads/2021/03/hukum-pidana-e1688107916500.jpg

Olret –Dalam sistem hukum pidana Islam, konsep hukuman atau uqubah tidak diterapkan secara mutlak terhadap setiap pelanggaran. Syariat Islam memberikan ruang bagi pertimbangan moral, kondisi sosial, serta keadaan pelaku sebelum menjatuhkan hukuman.

Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki karakter humanis dan proporsional, karena tidak hanya berfokus pada perbuatannya semata, tetapi juga pada niat, keadaan, dan kemampuan pelaku.

Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

Uqubah Islamiyah: Konsep, Dasar Normatif, dan Klasifikasi dalam Hukum Pidana Islam

“Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hukum Islam.

Daluwarsa Dan Sistem Pembuktian Dalam Hukum Pidana Islam

Konsep Asbab al-Ibaḥah dalam Hukum Pidana Islam

Asbab al-Ibaḥah adalah sebab yang menjadikan suatu perbuatan yang pada dasarnya terlarang menjadi diperbolehkan oleh hukum. Dalam kondisi ini, sifat melawan hukum dari suatu perbuatan menjadi hilang.

Salah satu contoh yang sering dikemukakan dalam literatur fikih jinayah adalah tindakan pembelaan diri terhadap serangan yang mengancam jiwa atau harta seseorang. Dalam keadaan demikian, seseorang diperbolehkan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi dirinya.

Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam mengakui hak dasar manusia untuk mempertahankan kehidupannya dari ancaman yang tidak sah.

Pembelaan Diri sebagai Alasan Pembenar

Pembelaan diri merupakan salah satu alasan utama yang dapat menghapuskan hukuman dalam hukum Islam. Pembelaan ini dapat berupa pembelaan terhadap diri sendiri, keluarga, maupun harta benda.

Namun pembelaan tersebut harus memenuhi beberapa syarat, antara lain adanya ancaman nyata, tindakan pembelaan dilakukan secara proporsional, dan tidak terdapat cara lain yang lebih ringan untuk menghindari bahaya.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tindakan pembelaan diri tidak dianggap sebagai tindak pidana karena dilakukan untuk mempertahankan hak yang sah.

Pendidikan dan Pengajaran sebagai Alasan Pembolehan

Dalam hukum Islam, tindakan tertentu yang dilakukan dalam rangka pendidikan dapat dianggap sebagai alasan pembolehan. Misalnya tindakan orang tua atau pendidik dalam mendisiplinkan anak didiknya.

Halaman Selanjutnya
img_title