Kepemimpinan Perempuan dalam Islam dan Konstitusi Indonesia

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://www.klikers.id/wp-content/uploads/2022/08/20220805_112759.jpg

Olret – Kepemimpinan perempuan merupakan isu klasik yang terus mengalami aktualisasi seiring perubahan zaman. Perdebatan ini tidak hanya berlangsung dalam ranah sosial dan politik, tetapi juga menyentuh wilayah hukum dan teologi Islam.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Di satu sisi, kemajuan peradaban modern telah membuka ruang partisipasi luas bagi perempuan dalam ranah publik. Di sisi lain, sebagian pandangan keagamaan masih mempersoalkan legitimasi perempuan dalam jabatan kepemimpinan tertentu, terutama kepemimpinan tertinggi negara.

Di Indonesia, realitas sosial menunjukkan bahwa perempuan telah membuktikan kapasitasnya sebagai pemimpin dalam berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, peradilan, hingga sektor akademik dan ekonomi.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Namun, perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kepemimpinan perempuan tetap menjadi diskursus yang relevan untuk dikaji ulang, terutama dengan pendekatan hukum kontemporer dan konstitusional.

Prinsip Kesetaraan dalam Islam sebagai Fondasi Kepemimpinan

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Islam hadir sebagai agama yang membawa misi keadilan dan kemanusiaan. Salah satu prinsip utama dalam ajaran Islam adalah pengakuan terhadap martabat manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Ahzab ayat 35, yang secara eksplisit menyandingkan laki-laki dan perempuan dalam aspek keimanan, ketaatan, kesabaran, dan ganjaran pahala.

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perspektif spiritual dan moral, perempuan memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki untuk memikul tanggung jawab sosial, termasuk dalam kepemimpinan. Islam tidak mendasarkan kemuliaan seseorang pada jenis kelamin, melainkan pada kualitas iman dan amal saleh.

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 yang menegaskan bahwa kemuliaan manusia di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaan. Dengan demikian, menutup peluang kepemimpinan perempuan semata-mata karena faktor gender berpotensi bertentangan dengan semangat keadilan yang menjadi inti ajaran Islam.

Legitimasi Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an dan Sejarah Islam

Al-Qur’an tidak hanya berbicara secara normatif, tetapi juga menghadirkan narasi historis sebagai pelajaran. Surah An-Naml ayat 23 mengisahkan Ratu Balqis, seorang perempuan yang memimpin negeri Saba’ dengan kekuasaan, kemakmuran, dan sistem pemerintahan yang kuat. Tidak terdapat satu pun ayat yang mencela kepemimpinan Ratu Balqis, bahkan kisah tersebut disampaikan sebagai bagian dari hikmah dan pelajaran.

Halaman Selanjutnya
img_title