Hadhanah Dalam Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif Indonesia

munakahat
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1627086185/ei3ww4iqprxhconipteg.jpg

Olret –Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap anak. Dalam konteks inilah hadhanah atau hak asuh anak menjadi isu yang sangat krusial. Hadhanah bukan sekadar persoalan siapa yang berhak memelihara anak, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral, agama, sosial, dan hukum terhadap tumbuh kembang anak secara menyeluruh.

Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Dalam tradisi hukum Islam, hadhanah telah dibahas secara mendalam oleh para ulama fiqh dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan anak. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, pengaturan hadhanah dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Perbedaan konstruksi normatif antara fiqh dan hukum positif menarik untuk dikaji secara komprehensif guna memahami bagaimana sistem hukum Indonesia mengadopsi sekaligus mengadaptasi prinsip-prinsip syariah.

Konsep Hadhanah Dalam Fiqh Islam

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Dalam fiqh Islam, hadhanah diartikan sebagai kewajiban memelihara, mendidik, dan menjaga anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Para ulama sepakat bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang paling berhak atas hadhanah. Hal ini berlandaskan pada prinsip perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl) dalam maqashid al-syariah.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa ibu lebih berhak atas hadhanah anak yang belum mumayyiz, selama ia memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berakal sehat, mampu mendidik, dan tidak menikah lagi dengan laki-laki yang berpotensi merugikan kepentingan anak. Dalil yang sering dijadikan dasar adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan hak asuh kepada seorang ibu selama ia belum menikah kembali.

Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

 

Namun demikian, hak tersebut bukanlah hak mutlak. Jika ibu dianggap tidak mampu menjamin keselamatan fisik maupun moral anak, maka hak hadhanah dapat berpindah kepada ayah atau kerabat terdekat lainnya. Dengan demikian, fiqh Islam menempatkan kemaslahatan anak di atas kepentingan orang tua.

Pengaturan Hadhanah Dalam Hukum Positif Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, pengaturan hadhanah dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 41 menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak.

Halaman Selanjutnya
img_title