Tujuan Pemidanaan Dalam Uqubah
- https://images.hukumonline.com/frontend/lt6957386ea2194/lt69573933c7f4f.jpg
Olret –Pemidanaan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai pembalasan atas kejahatan, melainkan sebagai instrumen membangun ketertiban dan moralitas masyarakat. Uqubah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum.
Dalam konteks hukum modern, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menggeser orientasi pemidanaan menuju pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif. Perkembangan ini memperlihatkan relevansi konsep uqubah dalam diskursus hukum kontemporer.
Menguraikan tujuan pemidanaan dalam uqubah meliputi pencegahan umum, pencegahan khusus, pendidikan moral, keadilan proporsional, dan pembentukan kesadaran hukum.
Pencegahan Umum Sebagai Perlindungan Masyarakat
Tujuan pertama uqubah adalah melindungi masyarakat dari dampak kejahatan. Dalam kaidah fiqh ditegaskan bahwa kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan individu ketika terjadi konflik.
Hukuman qishash, misalnya, ditegaskan dalam Al-Qur’an sebagai sarana menjaga kehidupan. Ancaman hukuman yang tegas berfungsi sebagai deterrence agar masyarakat tidak mudah melakukan pelanggaran.
Dalam KUHP baru, fungsi perlindungan masyarakat juga menjadi salah satu tujuan pemidanaan, menunjukkan keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional.
Pencegahan Khusus dan Efek Jera
Uqubah juga bertujuan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Rasa penderitaan yang dialami menjadi peringatan moral agar tidak mengulangi kesalahan.
Efek jera dalam Islam bukan penyiksaan, melainkan konsekuensi proporsional atas perbuatan. Prinsip ini menegaskan bahwa hukuman harus sesuai dengan tingkat kesalahan.
Pendekatan ini sejalan dengan teori deterrence dalam hukum pidana modern yang menempatkan sanksi sebagai alat pengendalian perilaku sosial.
Pendidikan dan Reformasi Moral
Dimensi pendidikan dalam uqubah dikenal dengan istilah ta’dib dan tahdzib. Hukuman diarahkan untuk memperbaiki pelaku agar kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Konsep ta’zir memberikan ruang kepada hakim mempertimbangkan kondisi pelaku, sehingga hukuman dapat bersifat mendidik dan rehabilitatif.
Sistem pemasyarakatan Indonesia juga menganut prinsip pembinaan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat secara produktif.
Keadilan Proporsional dan Balasan Setimpal
Islam menekankan prinsip keadilan dalam setiap penjatuhan hukuman. Surah An-Nisa ayat 135 menegaskan pentingnya menegakkan keadilan tanpa diskriminasi.
Dalam qishash, terdapat ruang pemaafan dan penggantian dengan diat, yang menunjukkan keseimbangan antara keadilan dan belas kasih.