Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hq4y3jattgy6rbc7htw3cpb0.jpg
Olret –Kematian suami bukan hanya peristiwa biologis, tetapi juga peristiwa hukum dan sosial yang membawa konsekuensi luas bagi istri. Dalam hukum Islam, kematian tidak serta-merta memutuskan seluruh dimensi tanggung jawab dan etika dalam perkawinan. Justru pada fase inilah syariat menghadirkan aturan yang menjaga kehormatan, stabilitas sosial, serta nilai spiritual dalam keluarga.
Salah satu instrumen penting dalam konteks tersebut adalah ihdad. Ihdad tidak dapat dilepaskan dari ketentuan iddah wafat, karena keduanya berjalan beriringan sebagai satu kesatuan norma. Jika iddah berfungsi sebagai masa tunggu demi kepastian nasab dan ketertiban hukum, maka ihdad berfungsi sebagai etika berkabung yang mengandung dimensi moral dan spiritual.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, prinsip-prinsip iddah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 153 dan seterusnya. Meskipun istilah ihdad tidak dirinci secara eksplisit dalam bentuk larangan teknis, praktiknya menjadi bagian inheren dari pelaksanaan iddah wafat dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia.
Pengertian dan Dasar Hukum Ihdad
Secara etimologis, ihdad berarti menahan diri. Dalam terminologi fikih, ihdad dimaknai sebagai kewajiban bagi istri yang ditinggal wafat suaminya untuk tidak berhias, tidak menggunakan wewangian, serta tidak menampilkan diri secara mencolok selama masa iddah. Larangan ini bukan bentuk pengekangan, melainkan simbol penghormatan terhadap ikatan perkawinan yang telah berakhir karena kematian.
Dasar hukum ihdad secara tegas bersumber dari Al-Qur’an, khususnya Q.S. Al-Baqarah ayat 234 yang menetapkan masa iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari. Ayat ini menjadi fondasi normatif bahwa terdapat masa transisi yang wajib dijalani oleh istri sebelum ia dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga baru.
Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA menegaskan bahwa tidak halal bagi seorang wanita berihdad atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Ketentuan ini menunjukkan bahwa ihdad memiliki legitimasi tekstual yang kuat dan bukan sekadar konstruksi budaya atau adat semata.