Kepemimpinan Dalam Islam
- https://1.bp.blogspot.com/-YI-KHyssazc/XKrsfUQC_WI/AAAAAAAAO34/r45JamxQjg0Imxuv7kp7eApgaMyF87REwCLcBGAs/s1600/Kepemimpinan%2BIslami.jpg
Olret –Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari persoalan individual hingga urusan publik dan kenegaraan. Tidak hanya mengatur ibadah dan akhlak personal, Islam juga memberikan panduan tentang tata kelola masyarakat, hubungan sosial, muamalah, hingga sistem kepemimpinan. Dalam kerangka ini, keberadaan kepala negara bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari tuntutan syariat untuk menjaga keteraturan dan kemaslahatan umum.
Kepala negara dalam Islam diposisikan sebagai ulil amri, yaitu pemegang otoritas yang wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 59: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” Ayat ini menjadi fondasi normatif bahwa struktur kepemimpinan merupakan bagian dari sistem keimanan dan ketertiban sosial.
Dalam sejarah Islam, tidak terdapat nash eksplisit yang menjelaskan teknis pengangkatan kepala negara. Namun praktik para sahabat menunjukkan bahwa kepemimpinan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak boleh dibiarkan kosong. Dari masa Khulafaur Rasyidin hingga dinasti-dinasti Islam, mekanisme pengangkatan berkembang sesuai konteks sosial politik, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.
Hukum Memilih Dan Mengangkat Kepala Negara
Perintah untuk menaati ulil amri dalam QS. An-Nisa ayat 59 dipahami para ulama sebagai indikasi wajibnya keberadaan pemimpin. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa pada dasarnya setiap perintah menunjukkan kewajiban selama tidak ada dalil yang memalingkannya. Karena Allah memerintahkan ketaatan kepada pemimpin, maka keberadaan pemimpin itu sendiri menjadi suatu kewajiban kolektif.
Hadis riwayat Abu Dawud menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika tiga orang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.” Hadis ini menunjukkan bahwa bahkan dalam lingkup kecil seperti perjalanan, kepemimpinan diperlukan untuk mencegah perselisihan. Apalagi dalam skala negara yang kompleks dan multidimensional, kebutuhan tersebut menjadi jauh lebih mendesak.
Ijma’ para sahabat setelah wafatnya Rasulullah SAW semakin menguatkan kewajiban tersebut. Mereka segera bermusyawarah di Saqifah Bani Sa’idah untuk memilih pengganti Rasulullah dalam urusan pemerintahan. Konsensus ini menjadi dasar bahwa mengangkat kepala negara adalah kewajiban kolektif demi menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia.