Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://jalandamai.org/wp-content/uploads/2023/01/januari-33.jpg

Olret – Perkembangan dunia modern telah melahirkan tatanan masyarakat yang semakin plural, baik dari segi agama, budaya, maupun sistem politik. Dalam realitas tersebut, umat Islam tidak selalu hidup sebagai kelompok mayoritas yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan negara.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Di banyak negara, umat Islam justru hidup sebagai minoritas di bawah sistem politik yang tidak secara formal mendasarkan diri pada syariat Islam. Kondisi ini melahirkan persoalan penting dalam fiqih siyasah, khususnya terkait boleh atau tidaknya umat Islam berpartisipasi dalam sistem politik negara non-Muslim.

Partisipasi politik tidak hanya menyangkut hak memilih dalam pemilu, tetapi juga keterlibatan aktif dalam lembaga legislatif, eksekutif, hingga proses pengambilan kebijakan publik. Bagi sebagian kalangan, keterlibatan tersebut dipandang sebagai bentuk adaptasi demi menjaga kemaslahatan umat.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Namun bagi kalangan lain, hal itu dikhawatirkan berpotensi menjerumuskan Muslim pada kompromi nilai dan loyalitas yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, pembahasan ini menjadi penting untuk melihat bagaimana Islam memandang politik sebagai sarana, bukan tujuan, serta bagaimana hukum Islam berdialog dengan prinsip-prinsip negara modern.

Konsep Partisipasi Politik dalam Perspektif Fiqih Siyasah

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

perbandingan mazhab

Photo :
  • https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/ilustrasi-demontrasi-_181012172022-653.jpg

Fiqih siyasah memandang politik sebagai instrumen untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. Politik dalam Islam tidak berdiri sendiri sebagai kekuasaan semata, melainkan terikat oleh nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab kepada Allah Swt.

Dalam konteks ini, partisipasi politik dipahami sebagai bagian dari kewajiban sosial umat Islam untuk mencegah kemungkaran dan mewujudkan kemaslahatan umum.

Konsep musyawarah menjadi fondasi utama partisipasi politik dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam QS. Asy-Syura ayat 38 yang menggambarkan ciri orang beriman sebagai mereka yang menyelesaikan urusan bersama melalui musyawarah.

Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam mengakui peran kolektif masyarakat dalam menentukan kebijakan publik. Dengan demikian, keterlibatan umat Islam dalam proses politik, termasuk dalam sistem non-Muslim, dapat dipandang sebagai perwujudan nilai syura selama bertujuan menjaga keadilan dan kepentingan masyarakat luas.

Pandangan Ulama yang Membolehkan Partisipasi Politik Muslim

Halaman Selanjutnya
img_title