Negara Dalam Perspektif Islam Dan Konstitusi

hadis ahkam
Sumber :
  • https://tanwir.id/wp-content/uploads/2022/11/istockphoto-1034683284-612x612-1.jpg

Olret – Negara bukan sekadar wilayah geografis yang dihuni manusia, melainkan suatu organisasi kekuasaan yang mengatur kehidupan bersama demi terciptanya ketertiban dan keadilan.

Dar al-Islam dan Dar al-Harb dalam Fikih Politik Islam: Antara Teori Perang dan Realitas Perdamaian

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara dimaknai sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Secara teoritis, negara terbentuk oleh unsur wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain.

Dalam perspektif Islam, negara dipandang sebagai sarana untuk menegakkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sosial. Tokoh seperti Hasan al-Banna memandang negara Islam sebagai entitas yang berdiri di atas syariat dan menjalankan prinsip-prinsip keadilan. Sementara Fazlur Rahman menekankan bahwa bentuk negara tidak ditentukan secara rigid, tetapi prinsip musyawarah atau syura menjadi fondasi utama.

Wizarah Dalam Sejarah Ketatanegaraan Islam

Di Indonesia, konsep negara ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini mempertemukan gagasan normatif Islam tentang keadilan dan kepemimpinan dengan sistem konstitusional modern yang menempatkan hukum sebagai panglima.

Unsur Dan Fungsi Negara Dalam Perspektif Islam Dan Konstitusi

Etika Kepemimpinan Dan Tata Kelola Fiskal Dalam Islam: Tafsir Hadis Dan Relevansinya Di Era Modern

Yayasan Cakra Inti Indonesia

Photo :
  • Yayasan Cakra Inti Indonesia

Dalam teori ketatanegaraan, negara memiliki unsur rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Unsur-unsur tersebut menjadi syarat objektif berdirinya sebuah negara yang sah. Tanpa pemerintahan yang efektif dan kedaulatan hukum, negara tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Islam memandang negara sebagai alat untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Hal ini sejalan dengan maqashid al-syariah yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Negara berfungsi sebagai pelindung kemaslahatan umum dan pencegah kemudaratan sosial.

Dalam konteks Indonesia, fungsi negara ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan ini menunjukkan bahwa negara bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Dalil Kepemimpinan Dan Ketaatan Dalam Islam

Politik Islam

Photo :
  • https://mediaislam.id/wp-content/uploads/2024/10/pemimpin-ilustrasi.jpg

Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 59 memerintahkan, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu.” Ayat ini menjadi dasar normatif pentingnya kepemimpinan dan ketaatan dalam struktur sosial umat Islam.

Halaman Selanjutnya
img_title