Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam
- https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/ilustrasi-demontrasi-_181012172022-653.jpg
Kudeta merupakan pengambilalihan kekuasaan secara paksa, inkonstitusional, dan sering disertai kekerasan. Dalam perspektif hukum tata negara Indonesia, kudeta jelas merupakan kejahatan terhadap negara karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Pergantian kekuasaan hanya sah apabila dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh hukum, seperti pemilihan umum.
Dalam perspektif Islam, kudeta dipandang sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Nabi Muhammad SAW memperingatkan bahaya memisahkan diri dari jamaah dan mendorong umat untuk bersabar serta menempuh jalan damai dalam menghadapi pemimpin yang tidak disukai.
Kekerasan politik dalam bentuk kudeta sering kali berujung pada pertumpahan darah, ketidakstabilan, dan penderitaan rakyat, sehingga bertentangan dengan tujuan utama syariat yaitu menjaga jiwa dan ketertiban.
Demonstrasi, Kudeta, dan Masa Depan Demokrasi Berkeadilan
Perbedaan mendasar antara demonstrasi dan kudeta terletak pada cara dan tujuan. Demonstrasi bertujuan menyampaikan aspirasi dan memperbaiki kebijakan dalam kerangka hukum, sedangkan kudeta bertujuan merebut kekuasaan dengan mengabaikan hukum.
Oleh karena itu, demokrasi yang sehat harus memberi ruang luas bagi demonstrasi damai sekaligus menutup celah bagi tindakan kekerasan politik.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara demokratis dengan mayoritas penduduk Muslim, harmonisasi antara hukum positif dan nilai-nilai Islam menjadi sangat penting. Demonstrasi yang beretika dapat menjadi sarana efektif dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan, sementara penolakan tegas terhadap kudeta merupakan bentuk komitmen menjaga keutuhan negara dan persatuan umat.
Analisis
Demonstrasi dan kudeta merupakan dua fenomena politik yang sering disalahpahami sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan, padahal keduanya memiliki kedudukan hukum dan moral yang sangat berbeda.
Demonstrasi adalah hak konstitusional yang sah dan dalam perspektif Islam dapat bernilai ibadah apabila dilakukan sebagai amar ma’ruf nahi munkar secara damai. Sebaliknya, kudeta adalah tindakan ilegal yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai Islam karena menimbulkan kerusakan, ketidakstabilan, serta penderitaan rakyat.
Tantangan demokrasi ke depan bukanlah membatasi kebebasan berpendapat, melainkan memastikan bahwa kebebasan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.