Partai Islam dan Partai Sekuler dalam Demokrasi Indonesia: Perspektif Ulama, Konstitusi, dan Etika Politik

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://images.bisnis.com/posts/2019/09/12/1147499/partai-islam.jpg

Olret – Dalam sistem pemerintahan demokratis, partai politik menjadi instrumen utama penyaluran kedaulatan rakyat. Setiap proses pemilihan, baik legislatif maupun eksekutif, selalu melibatkan peran partai politik sebagai pengusung gagasan, kepentingan, dan visi kekuasaan.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Dalam realitas tersebut, muncul dikotomi antara partai yang mengusung identitas keagamaan—khususnya Islam—dan partai yang bersifat sekuler.

Perbedaan ini tidak hanya memunculkan kontestasi politik, tetapi juga memantik perdebatan teoretis di kalangan ulama dan pemikir Islam. Apakah partai Islam merupakan keharusan ideologis bagi umat Muslim, atau justru berpotensi menyempitkan nilai universal Islam?

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Sebaliknya, apakah partai sekuler bertentangan dengan ajaran Islam, atau dapat diterima sebagai sarana politik dalam negara plural seperti Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi relevan dalam kerangka negara hukum demokratis.

Kedudukan Partai Politik dalam Negara Hukum Indonesia

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

perbandingan mazhab

Photo :
  • https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2018/03/shutterstock_215935891.jpg

Dalam perspektif hukum tata negara, partai politik merupakan pilar demokrasi konstitusional. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan menjadikan hukum sebagai panglima kekuasaan.

Pengaturan teknisnya saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang masih berlaku hingga sekarang.

Undang-undang tersebut tidak membedakan partai berdasarkan ideologi agama atau nonagama. Selama memenuhi syarat konstitusional, setiap partai memiliki kedudukan hukum yang sama. Dengan demikian, keberadaan partai Islam maupun partai sekuler di Indonesia merupakan konsekuensi dari prinsip demokrasi dan pluralisme politik yang dilindungi konstitusi.

Konsep Partai Politik dalam Perspektif Islam

perbandingan mazhab

Photo :
  • https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/014148200-1631530541-1280-856.jpg

Dalam khazanah politik Islam, istilah partai sering dikaitkan dengan kata hizb dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an mengenal istilah Hizbullah (golongan Allah) dan Hizbusy-Syaithan (golongan setan), yang secara normatif merujuk pada pengelompokan nilai antara kebenaran dan kebatilan. QS. Al-Mujadilah ayat 22 (Juz 28) menegaskan keutamaan Hizbullah sebagai golongan yang berpegang teguh pada iman dan ketaatan.

Namun, para ulama siyasah menegaskan bahwa konsep hizb dalam Al-Qur’an tidak secara eksplisit merujuk pada partai politik modern. Partai dalam konteks kontemporer lebih dipahami sebagai sarana ijtihadi untuk memperjuangkan nilai dan kepentingan publik. Dengan demikian, keberadaannya dinilai dari tujuan dan dampak politiknya, bukan semata label ideologinya.

Halaman Selanjutnya
img_title