Kesehatan Fisik Calon Presiden: Tafsir Ulama, Konstitusi, dan Batas Kelayakan Kepemimpinan Nasional
- https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Islam.jpg
Olret – Isu kesehatan fisik calon presiden kembali mengemuka setiap kali Indonesia memasuki momentum pemilihan umum. Perdebatan ini tidak hanya berakar pada pertimbangan teknis kenegaraan, tetapi juga menyentuh wilayah teologis, etis, dan konstitusional.
Dalam khazanah pemikiran Islam, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah kesehatan fisik merupakan syarat mutlak kepemimpinan. Sementara itu, dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum demokratis, syarat tersebut dirumuskan dalam norma konstitusi dan peraturan pemilu yang menekankan kemampuan menjalankan tugas secara jasmani dan rohani.
Pertemuan antara tafsir keagamaan dan hukum positif inilah yang menjadikan isu kesehatan calon presiden selalu kompleks. Ia tidak sekadar menyangkut individu kandidat, melainkan juga menyentuh prinsip keadilan, kesetaraan warga negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pandangan Ulama yang Mensyaratkan Kesehatan Fisik Pemimpin
perbandingan mazhab
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/20/ilustrasi-hukum-agama-XPpA9.jpg
Mayoritas ulama klasik menempatkan kesehatan fisik sebagai syarat penting kepemimpinan. Al-Mawardi dalam al-Ahkām al-Sulṭāniyyah secara tegas memasukkan kesehatan jasmani dan kelengkapan pancaindra sebagai prasyarat kepala negara.
Bagi al-Mawardi, pemimpin yang kehilangan fungsi tubuh tertentu dikhawatirkan tidak mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal, terutama dalam pengambilan keputusan dan pengendalian urusan publik.
Pandangan ini diperkuat oleh Ibnu Taymiyyah, al-Maududi, hingga Abdul Wahab Khallaf yang memandang kepemimpinan sebagai amanah berat yang menuntut kekuatan fisik dan mental.
Dalil yang kerap dijadikan rujukan adalah firman Allah dalam QS. al-Qashash ayat 26 (Juz 20):
“Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Ayat ini dipahami sebagai legitimasi normatif bahwa kekuatan fisik merupakan elemen penting dalam menjalankan amanah kekuasaan.
Ragam Cacat Fisik dan Perdebatan Internal Ulama
Meskipun mensyaratkan kesehatan, para ulama tidak sepenuhnya sepakat mengenai batasan cacat fisik yang menggugurkan kelayakan kepemimpinan.
Al-Mawardi membagi kondisi fisik ke dalam beberapa kategori, mulai dari cacat yang secara mutlak menggugurkan kelayakan, cacat yang masih ditoleransi, hingga kondisi yang diperselisihkan. Pembagian ini menunjukkan bahwa syarat kesehatan tidak dipahami secara kaku, melainkan kontekstual dan fungsional.
Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menambahkan dimensi sosiologis dengan menilai bahwa cacat fisik yang mengurangi wibawa pemimpin dapat berdampak pada tingkat kepatuhan masyarakat.