Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/ilustrasi-demontrasi-_181012172022-653.jpg

Demonstrasi yang dilakukan secara damai dapat dikategorikan sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar kolektif, terutama ketika bertujuan mengingatkan penguasa agar kembali pada keadilan dan kemaslahatan rakyat.

Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

Nabi Muhammad SAW bahkan menyebutkan bahwa jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. Dengan demikian, Islam tidak menutup ruang kritik publik, tetapi mengarahkannya agar dilakukan dengan niat yang lurus, cara yang santun, dan tujuan yang konstruktif.

Ketaatan kepada Pemerintah dalam Islam dan Batas-Batasnya

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Ketaatan kepada pemerintah merupakan prinsip penting dalam Islam guna menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Hal ini ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 59 yang memerintahkan ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Namun, ketaatan tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat pada ketaatan penguasa terhadap hukum Allah dan prinsip keadilan.

Hadis Nabi SAW menyatakan bahwa tidak ada kewajiban taat dalam perkara maksiat. Oleh karena itu, ketika pemerintah melakukan kebijakan yang bertentangan dengan nilai keadilan, melanggar hukum, atau merugikan rakyat, umat tidak hanya boleh, tetapi wajib mengingatkan.

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Dalam kerangka ini, demonstrasi damai menjadi salah satu sarana koreksi yang sah, selama tetap menjaga ketertiban, tidak menimbulkan kerusakan, dan tidak memicu perpecahan sosial.

Etika Demonstrasi: Antara Kritik Konstruktif dan Larangan Anarkisme

Suasana Demonstrasi di Jakarta

Photo :
  • x.com

Baik hukum nasional maupun Islam sama-sama menolak demonstrasi yang berujung pada kekerasan dan perusakan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas melarang tindakan yang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, atau mengancam keselamatan orang lain. Larangan ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengharamkan tindakan zalim dan merusak.

Islam menekankan bahwa tujuan yang baik tidak dapat dibenarkan melalui cara yang buruk. Al-Qur’an melarang penggunaan kekerasan dalam menyeru kepada kebenaran dan memerintahkan dakwah dilakukan dengan hikmah dan nasihat yang baik.

Oleh karena itu, demonstrasi yang dibingkai dalam etika damai, dialogis, dan edukatif lebih mencerminkan nilai demokrasi dan ajaran Islam dibandingkan aksi yang mengedepankan emosi dan anarkisme.

Kudeta sebagai Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Persatuan Umat

Halaman Selanjutnya
img_title