Kewajiban Melindungi dalam Islam: Jiwar, Musta’min, dan Etika Kemanusiaan
- https://www.nesabamedia.com/wp-content/uploads/2019/05/Hukum-Administrasi-Negara-1.jpg
Olret –Perlindungan terhadap individu yang terancam bukan hanya isu politik, melainkan persoalan moral yang mendasar. Dalam Islam, konsep perlindungan dikenal melalui istilah jiwar dan aman, yang mencerminkan tanggung jawab sosial untuk menjaga keselamatan pihak lain.
Sejarah Nabi Muhammad SAW menunjukkan praktik nyata perlindungan terhadap berbagai kelompok, termasuk utusan diplomatik dan pihak yang berbeda agama. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memiliki visi universal tentang keamanan dan martabat manusia.
Kewajiban melindungi ini tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dalam sistem hukum dan etika Islam yang komprehensif.
Dasar Teologis Perlindungan dalam Al-Qur’an
Q.S. At-Taubah ayat 6 menjadi landasan utama kewajiban melindungi. Ayat tersebut memerintahkan agar orang musyrik yang meminta perlindungan diberi keamanan hingga ia mendengar firman Allah, kemudian diantar ke tempat aman.
Ayat ini menunjukkan bahwa perlindungan bersifat aktif, bukan pasif. Negara atau komunitas tidak hanya memberi izin tinggal, tetapi juga menjamin keamanan secara nyata. Prinsip ini memperlihatkan bahwa Islam menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama, bahkan terhadap pihak yang berbeda keyakinan.
Hadis tentang Larangan Melindungi Pelaku Kejahatan
Dalam riwayat Musnad Ahmad disebutkan bahwa Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan. Hadis ini menegaskan bahwa perlindungan tidak boleh menjadi tameng bagi kezaliman.
Konsep ini penting untuk memastikan bahwa suaka tidak disalahgunakan. Perlindungan harus diberikan kepada korban penindasan, bukan kepada pelaku kerusakan sosial. Dengan demikian, Islam menempatkan perlindungan dalam kerangka keadilan, bukan sekadar belas kasihan.
Prinsip Kesetaraan dalam Jaminan Keamanan
Hadis riwayat Sahih Muslim menyatakan bahwa jaminan kaum Muslimin itu satu dan dapat diberikan oleh siapa saja. Ini menunjukkan bahwa perlindungan adalah hak universal, tidak dibatasi oleh status sosial.
Kesetaraan ini mencerminkan nilai egalitarian dalam Islam. Bahkan orang dengan kedudukan sosial rendah tetap memiliki otoritas moral untuk memberikan perlindungan. Prinsip ini relevan dengan asas non-diskriminasi dalam hukum hak asasi manusia modern.
Maqashid al-Syari’ah dan Perlindungan Hak Asasi
Teori maqashid al-syari’ah menekankan perlindungan terhadap lima kebutuhan dasar manusia. Perlindungan jiwa dan kehormatan menjadi landasan utama kewajiban menerima pencari suaka.