Presiden Non-Muslim dalam Negara Mayoritas Muslim: Dialektika Syariat, Ulama, dan Hukum Positif Indonesia

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2018/03/shutterstock_215935891.jpg

Olret – Manusia sebagai makhluk sosial selalu hidup dalam ruang interaksi yang sarat kepentingan, perbedaan pandangan, serta potensi konflik.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Dalam sejarah peradaban, konflik sosial sering kali muncul akibat ketiadaan otoritas yang mampu mengatur, menengahi, dan menegakkan keadilan. Oleh karena itu, keberadaan kepemimpinan menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap komunitas manusia, baik dalam skala kecil maupun dalam bentuk negara.

Dalam Islam, kepemimpinan tidak hanya dipahami sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai amanah ilahiah yang bertujuan menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan sosial.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Para ulama sepakat bahwa pengangkatan kepala negara merupakan kewajiban syar’i sekaligus kebutuhan rasional. Namun, seiring berkembangnya konsep negara-bangsa dan demokrasi modern, muncul persoalan baru, salah satunya mengenai kemungkinan seorang non-Muslim menjadi presiden di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Kepemimpinan sebagai Kewajiban Syariat dan Rasionalitas Sosial

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Pandangan mayoritas ulama menegaskan bahwa kepemimpinan adalah pilar utama tegaknya kehidupan bermasyarakat. Ibn Taimiyah menekankan bahwa kepala negara tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dan kesejahteraan material rakyat, tetapi juga menjamin tegaknya nilai-nilai keadilan dan hukum Allah dalam kehidupan publik. Tanpa pemimpin, masyarakat berpotensi terjerumus dalam kekacauan dan dominasi kepentingan kelompok tertentu.

Ungkapan Ibn Taimiyah yang terkenal, “Enam puluh tahun di bawah pemimpin zalim lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin,” mencerminkan pandangan realistis tentang politik Islam. Stabilitas dianggap sebagai prasyarat utama bagi terwujudnya keadilan.

Dalam konteks ini, kriteria pemimpin menjadi sangat penting, termasuk persoalan agama yang dianutnya, karena kepemimpinan dipahami tidak netral secara nilai, melainkan sarat dengan orientasi ideologis dan moral.

Pandangan Ulama yang Menolak Presiden Non-Muslim

Kelompok ulama klasik yang menolak presiden non-Muslim mendasarkan argumennya pada konsep wilayah dan loyalitas keagamaan. Kepemimpinan dianggap sebagai bentuk kekuasaan tertinggi yang tidak boleh diberikan kepada pihak yang berbeda akidah, karena berpotensi mengancam keberlangsungan nilai-nilai Islam dalam kehidupan negara.

Dalil utama yang digunakan antara lain QS. Ali Imran ayat 28 (Juz 3) yang melarang kaum mukmin menjadikan orang kafir sebagai awliya’. Selain itu, QS. At-Taubah ayat 8 (Juz 10) menunjukkan keraguan terhadap komitmen dan loyalitas politik non-Muslim terhadap umat Islam.

Halaman Selanjutnya
img_title