Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam
- https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/ilustrasi-demontrasi-_181012172022-653.jpg
Olret – Reformasi 1998 menandai perubahan besar dalam wajah demokrasi Indonesia. Kebebasan menyampaikan pendapat yang sebelumnya dibatasi kini memperoleh tempat yang luas dalam ruang publik.
Masyarakat dapat mengemukakan kritik, tuntutan, dan aspirasi melalui berbagai saluran, mulai dari media massa hingga aksi langsung di ruang terbuka. Demonstrasi kemudian berkembang sebagai ekspresi politik yang lazim dalam negara demokrasi.
Namun, dinamika tersebut juga memunculkan persoalan serius tentang batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang justru mengancam ketertiban umum serta keutuhan negara.
Dalam praktiknya, tidak jarang aksi demonstrasi disandingkan secara keliru dengan tindakan anarkis, bahkan disamakan dengan upaya pembangkangan terhadap kekuasaan. Di sisi lain, muncul pula fenomena kudeta di berbagai negara yang sering kali dibenarkan atas nama perubahan politik.
Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara tegas antara demonstrasi sebagai hak demokratis dan kudeta sebagai tindakan ilegal, baik dari perspektif hukum negara maupun hukum Islam.
Demonstrasi sebagai Pilar Demokrasi dalam Negara Hukum Indonesia
Demokrasi dalam Negara Hukum Indonesia
- pexels.com
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin secara konstitusional. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tata cara, batasan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan demonstrasi.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak memusuhi demonstrasi, melainkan mengakuinya sebagai sarana partisipasi rakyat dalam pengawasan kekuasaan.
Demonstrasi diposisikan sebagai bentuk komunikasi politik antara rakyat dan pemerintah, terutama ketika saluran formal dianggap tidak berjalan efektif. Dalam konteks ini, demonstrasi justru berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak berjalan sewenang-wenang.
Demonstrasi dalam Perspektif Islam sebagai Sarana Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Islam memandang penyampaian kebenaran dan koreksi terhadap penyimpangan sebagai kewajiban kolektif umat. Al-Qur’an dalam Surah Ali Imran ayat 104 menegaskan pentingnya adanya kelompok yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Prinsip ini menjadi dasar teologis bagi keterlibatan umat Islam dalam mengawal kebijakan publik.
Demonstrasi yang dilakukan secara damai dapat dikategorikan sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar kolektif, terutama ketika bertujuan mengingatkan penguasa agar kembali pada keadilan dan kemaslahatan rakyat.
Nabi Muhammad SAW bahkan menyebutkan bahwa jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. Dengan demikian, Islam tidak menutup ruang kritik publik, tetapi mengarahkannya agar dilakukan dengan niat yang lurus, cara yang santun, dan tujuan yang konstruktif.
Ketaatan kepada Pemerintah dalam Islam dan Batas-Batasnya
Ketaatan kepada pemerintah merupakan prinsip penting dalam Islam guna menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Hal ini ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 59 yang memerintahkan ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Namun, ketaatan tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat pada ketaatan penguasa terhadap hukum Allah dan prinsip keadilan.
Hadis Nabi SAW menyatakan bahwa tidak ada kewajiban taat dalam perkara maksiat. Oleh karena itu, ketika pemerintah melakukan kebijakan yang bertentangan dengan nilai keadilan, melanggar hukum, atau merugikan rakyat, umat tidak hanya boleh, tetapi wajib mengingatkan.
Dalam kerangka ini, demonstrasi damai menjadi salah satu sarana koreksi yang sah, selama tetap menjaga ketertiban, tidak menimbulkan kerusakan, dan tidak memicu perpecahan sosial.
Etika Demonstrasi: Antara Kritik Konstruktif dan Larangan Anarkisme
Suasana Demonstrasi di Jakarta
- x.com
Baik hukum nasional maupun Islam sama-sama menolak demonstrasi yang berujung pada kekerasan dan perusakan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas melarang tindakan yang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, atau mengancam keselamatan orang lain. Larangan ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengharamkan tindakan zalim dan merusak.
Islam menekankan bahwa tujuan yang baik tidak dapat dibenarkan melalui cara yang buruk. Al-Qur’an melarang penggunaan kekerasan dalam menyeru kepada kebenaran dan memerintahkan dakwah dilakukan dengan hikmah dan nasihat yang baik.
Oleh karena itu, demonstrasi yang dibingkai dalam etika damai, dialogis, dan edukatif lebih mencerminkan nilai demokrasi dan ajaran Islam dibandingkan aksi yang mengedepankan emosi dan anarkisme.
Kudeta sebagai Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Persatuan Umat
Kudeta merupakan pengambilalihan kekuasaan secara paksa, inkonstitusional, dan sering disertai kekerasan. Dalam perspektif hukum tata negara Indonesia, kudeta jelas merupakan kejahatan terhadap negara karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Pergantian kekuasaan hanya sah apabila dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh hukum, seperti pemilihan umum.
Dalam perspektif Islam, kudeta dipandang sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Nabi Muhammad SAW memperingatkan bahaya memisahkan diri dari jamaah dan mendorong umat untuk bersabar serta menempuh jalan damai dalam menghadapi pemimpin yang tidak disukai.
Kekerasan politik dalam bentuk kudeta sering kali berujung pada pertumpahan darah, ketidakstabilan, dan penderitaan rakyat, sehingga bertentangan dengan tujuan utama syariat yaitu menjaga jiwa dan ketertiban.
Demonstrasi, Kudeta, dan Masa Depan Demokrasi Berkeadilan
Perbedaan mendasar antara demonstrasi dan kudeta terletak pada cara dan tujuan. Demonstrasi bertujuan menyampaikan aspirasi dan memperbaiki kebijakan dalam kerangka hukum, sedangkan kudeta bertujuan merebut kekuasaan dengan mengabaikan hukum.
Oleh karena itu, demokrasi yang sehat harus memberi ruang luas bagi demonstrasi damai sekaligus menutup celah bagi tindakan kekerasan politik.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara demokratis dengan mayoritas penduduk Muslim, harmonisasi antara hukum positif dan nilai-nilai Islam menjadi sangat penting. Demonstrasi yang beretika dapat menjadi sarana efektif dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan, sementara penolakan tegas terhadap kudeta merupakan bentuk komitmen menjaga keutuhan negara dan persatuan umat.
Analisis
Demonstrasi dan kudeta merupakan dua fenomena politik yang sering disalahpahami sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan, padahal keduanya memiliki kedudukan hukum dan moral yang sangat berbeda.
Demonstrasi adalah hak konstitusional yang sah dan dalam perspektif Islam dapat bernilai ibadah apabila dilakukan sebagai amar ma’ruf nahi munkar secara damai. Sebaliknya, kudeta adalah tindakan ilegal yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai Islam karena menimbulkan kerusakan, ketidakstabilan, serta penderitaan rakyat.
Tantangan demokrasi ke depan bukanlah membatasi kebebasan berpendapat, melainkan memastikan bahwa kebebasan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.