Suaka Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Internasional

hadis ahkam
Sumber :
  • https://foto.kontan.co.id/gsvfhQY6IUyL365k7OV0ht96xkE=/smart/2021/10/13/150497692.jpg

Olret –Suaka politik merupakan institusi hukum yang lahir dari pergulatan panjang antara kekuasaan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam praktik modern, suaka dipahami sebagai perlindungan yang diberikan suatu negara kepada individu asing yang mengalami persekusi politik di negara asalnya. Prinsip ini bukan hanya norma moral, melainkan bagian dari rezim hukum internasional.

Perang dalam Perspektif Islam

Dalam hukum internasional, pengaturan suaka erat kaitannya dengan United Nations serta UNHCR. Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 mewajibkan negara-negara pihak untuk menghormati prinsip non-refoulement, yakni larangan mengembalikan seseorang ke wilayah yang mengancam keselamatannya.

Menariknya, dalam khazanah fikih siyasah, konsep suaka telah dikenal jauh sebelum lahirnya hukum internasional modern. Islam mengenal istilah jiwar, aman, dan musta’min sebagai bentuk perlindungan terhadap orang yang meminta keamanan, baik Muslim maupun non-Muslim.

Kewajiban Melindungi dalam Islam: Jiwar, Musta’min, dan Etika Kemanusiaan

Pengertian Suaka Politik dalam Islam dan Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, suaka politik adalah perlindungan yang diberikan kepada seseorang yang dianiaya karena ras, agama, kebangsaan, kelompok sosial tertentu, atau pandangan politiknya. Prinsip ini menegaskan bahwa perlindungan diberikan atas dasar kemanusiaan, bukan pertimbangan politik semata.

Dar al-‘Ahd dan Politik Perdamaian Islam: Fondasi Diplomasi dan Perlindungan Non-Muslim

Dalam perspektif Islam, istilah yang sering digunakan adalah al-luju’ al-siyasi atau aman. Konsep ini bermakna pemberian perlindungan kepada individu yang mencari keselamatan di wilayah Islam. Perlindungan tersebut bertujuan menjamin rasa aman, baik terhadap jiwa, harta, maupun keyakinannya.

Dalil normatifnya dapat ditemukan dalam Q.S. At-Taubah ayat 6 yang memerintahkan memberikan perlindungan kepada orang musyrik yang meminta keamanan, kemudian mengantarkannya ke tempat yang aman. Ayat ini menunjukkan bahwa perlindungan bukan sekadar kebijakan politik, melainkan kewajiban moral dan religius.

Jenis-Jenis Suaka dalam Perspektif Hukum

Secara konseptual, suaka terbagi menjadi suaka teritorial dan suaka diplomatik. Suaka teritorial diberikan dalam wilayah kedaulatan suatu negara, sedangkan suaka diplomatik diberikan dalam lingkungan perwakilan diplomatik suatu negara di luar negeri.

Dalam tradisi Islam, perlindungan juga dapat diberikan oleh individu Muslim. Hadis riwayat Sunan Abu Dawud menegaskan bahwa jaminan keamanan kaum Muslimin itu satu, bahkan dapat diberikan oleh orang yang paling rendah kedudukannya. Ini menunjukkan bahwa perlindungan adalah tanggung jawab kolektif.

Halaman Selanjutnya
img_title