Wizarah Dalam Sejarah Ketatanegaraan Islam
- https://dellik.id/wp-content/uploads/2025/03/Screenshot_20250317_143846_WhatsApp.jpg
Olret –Dalam sistem pemerintahan Islam klasik, kepala negara tidak menjalankan kekuasaan seorang diri. Ia dibantu oleh pejabat yang disebut wazir, yang memikul sebagian tanggung jawab administratif dan politik. Konsep ini dikenal sebagai wizarah.
Secara etimologis, wizarah berasal dari kata wizr yang berarti beban. Seorang wazir memikul tanggung jawab berat dalam membantu kepala negara menjalankan pemerintahan. Ia bukan sekadar pembantu teknis, tetapi penasihat strategis dalam kebijakan publik.
Konsep ini menunjukkan bahwa Islam mengenal pembagian tugas dan struktur pemerintahan yang sistematis. Kekuasaan tidak terpusat sepenuhnya pada satu individu, melainkan dikelola melalui distribusi wewenang.
Pengertian Dan Landasan Konseptual Wizarah
Para ulama berbeda pendapat mengenai asal kata wizarah. Sebagian menyatakan berasal dari wizr yang berarti beban, sebagian dari wazar yang berarti tempat kembali, dan sebagian dari azr yang berarti punggung. Ketiganya menggambarkan posisi strategis wazir.
Menurut Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, wazir adalah pembantu khalifah yang diberi pelimpahan wewenang dalam urusan pemerintahan. Konsep ini menegaskan adanya delegasi kekuasaan yang sah.
Dalam konteks modern, jabatan ini memiliki kemiripan dengan posisi menteri dalam kabinet. Menteri bertanggung jawab membantu presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.
Sejarah Perkembangan Wizarah
Pada masa Nabi Muhammad SAW, figur seperti Abu Bakar dan Umar sering berperan sebagai penasihat utama. Meski istilah wazir belum formal, fungsi konsultatif telah berjalan secara nyata.
Pada masa Dinasti Umayyah, jabatan wazir menjadi posisi tertinggi setelah khalifah. Wazir memiliki pengawasan administratif dan militer, meskipun tetap berada di bawah otoritas kepala negara.
Pada era Abbasiyah, kedudukan wazir semakin kuat dan bahkan memiliki kewenangan luas dalam mengangkat pejabat dan mengelola keuangan negara. Perkembangan ini menunjukkan evolusi sistem birokrasi dalam sejarah Islam.
Syarat Dan Kualifikasi Seorang Wazir
Penerapan sistem wazir secara formal mulai terlihat pada masa Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Seorang wazir harus memiliki kecerdasan, integritas, kepercayaan, dan kemampuan manajerial.
Kualifikasi tersebut menunjukkan bahwa jabatan publik dalam Islam menuntut profesionalisme dan moralitas. Kekuasaan bukan sekadar warisan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan kompetensi.