Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia
- https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/2023/04/52370-goresan-pagi-politik-identitas-dalam-pandangan-islam.jpg
Islam menekankan bahwa aktivitas politik harus dijalankan dengan adab dan etika. Pencalonan diri tidak boleh dilandasi kesombongan atau kepentingan pribadi, melainkan niat untuk menjalankan amanah dan mewujudkan kemaslahatan umum.
Prinsip kejujuran, keteladanan, ukhuwah, dan tanggung jawab moral menjadi nilai utama agar kampanye tidak berubah menjadi sarana manipulasi atau konflik sosial.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis yang Menolak Pencalonan Diri
Sebagian ulama berpendapat bahwa pencalonan diri dan kampanye politik tidak dibenarkan karena berpotensi mengandung unsur penyucian diri. Pendapat ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah An-Najm ayat 32 yang melarang seseorang mengklaim kesucian dan ketakwaan dirinya, karena hanya Allah yang mengetahui kualitas iman seseorang.
Pandangan ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, yang menegaskan larangan meminta jabatan serta peringatan bahwa jabatan yang diperoleh karena ambisi pribadi berisiko tidak mendapatkan pertolongan Allah.
Berdasarkan dalil tersebut, kelompok ini memandang pencalonan diri dan kampanye sebagai bentuk ambisi yang dapat merusak keikhlasan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis yang Membolehkan Pencalonan Diri
Di sisi lain, terdapat ulama yang membolehkan pencalonan diri dan kampanye politik dengan syarat tertentu. Dalil yang sering dikemukakan adalah Surah Yusuf ayat 55, ketika Nabi Yusuf AS secara terbuka menyampaikan kapasitas dan kemampuannya untuk mengelola perbendaharaan negara. Ayat ini menunjukkan bahwa menyampaikan kemampuan diri demi kepentingan publik tidak selalu bermakna kesombongan.
Selain itu, Surah Shad ayat 35 mengisahkan Nabi Sulaiman AS yang memohon kekuasaan kepada Allah SWT dan permohonannya dikabulkan. Hadis-hadis yang meriwayatkan keinginan para sahabat, termasuk Umar bin Khattab, untuk menduduki jabatan tertentu juga menjadi dasar bahwa keinginan terhadap jabatan tidak selalu tercela, selama dilandasi niat pengabdian dan kemaslahatan umat.
Pendapat ini menegaskan bahwa pencalonan diri dan kampanye dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika masyarakat membutuhkan sosok yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas untuk mengisi jabatan publik.