Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia
- https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/2023/04/52370-goresan-pagi-politik-identitas-dalam-pandangan-islam.jpg
Dalam konteks Indonesia saat ini, pencalonan diri dan kampanye politik telah menjadi bagian dari sistem demokrasi yang terlembagakan. Hukum pemilu berfungsi sebagai instrumen pengendali agar kompetisi politik tetap berada dalam koridor etika dan keadilan.
Nilai-nilai Islam seperti amanah, kejujuran, dan tanggung jawab sejalan dengan tujuan hukum pemilu untuk melahirkan kepemimpinan yang berintegritas.
Pendekatan maqashid syariah memungkinkan pencalonan diri dan kampanye dipahami sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatan, bukan tujuan itu sendiri. Selama praktik tersebut diarahkan untuk kepentingan publik, tidak melanggar norma hukum, dan tidak menimbulkan mudarat, maka tidak terdapat pertentangan substansial antara syariat Islam dan hukum positif Indonesia.
Analisis
Perbedaan pandangan ulama mengenai pencalonan diri dan kampanye politik menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat ijtihadi dan sangat dipengaruhi konteks sosial.
Dalam negara demokrasi modern, pencalonan diri tidak lagi dapat dipahami sebagai ambisi personal semata, melainkan sebagai mekanisme sistemik untuk menyediakan pilihan kepemimpinan bagi rakyat.
Oleh karena itu, pandangan yang membolehkan pencalonan diri dengan syarat kapasitas, integritas, dan niat kemaslahatan menjadi lebih relevan diterapkan pada masa kini. Dengan pengaturan hukum pemilu yang ketat dan penginternalisasian nilai-nilai etika Islam, pencalonan diri dan kampanye politik dapat berjalan secara bermartabat, adil, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi sarana pengabdian kepada kepentingan masyarakat luas.