Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia
- https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/2023/04/52370-goresan-pagi-politik-identitas-dalam-pandangan-islam.jpg
Olret – Dalam sistem politik demokratis, pencalonan diri dan kampanye merupakan bagian esensial dari proses pemilihan umum. Melalui mekanisme ini, warga negara memperoleh kesempatan tidak hanya untuk memilih, tetapi juga untuk dipilih sebagai wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan.
Demokrasi modern menempatkan rakyat sebagai subjek aktif dalam proses pengambilan keputusan politik, sehingga pencalonan diri dan kampanye menjadi sarana penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.
Di Indonesia, pencalonan diri dan kampanye politik diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga keadilan, transparansi, dan integritas pemilu. Namun, dalam perspektif Islam, praktik pencalonan diri dan kampanye masih memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Sebagian memandangnya sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan ambisi kekuasaan, sementara sebagian lain menilai praktik tersebut dapat dibenarkan demi kemaslahatan umat. Perbedaan pandangan inilah yang menjadikan topik ini relevan untuk dikaji secara lebih mendalam.
Pencalonan Diri dan Kampanye dalam Sistem Demokrasi Modern
Dalam negara demokrasi, pencalonan diri merupakan hak konstitusional warga negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan politik, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan.
Kampanye politik dalam hukum pemilu berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Melalui kampanye, pemilih dapat mengenal rekam jejak, visi, misi, dan program kerja para calon pemimpin.
Untuk menjaga kualitas demokrasi, kampanye dibatasi oleh norma hukum dan etika, termasuk larangan politik uang, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, pencalonan diri dan kampanye tidak dimaknai sebagai ajang perebutan kekuasaan semata, melainkan sebagai proses seleksi kepemimpinan yang sah dan bertanggung jawab.
Konsep Pencalonan Diri dan Kampanye dalam Perspektif Islam
Dalam kajian fiqh siyasah, pemilihan umum dikenal dengan istilah intikhabah al-‘ammah, yaitu mekanisme memilih pemimpin untuk mengelola urusan umat. Kampanye dalam perspektif Islam dapat dipahami sebagai sarana perkenalan dan penyampaian gagasan kepada masyarakat agar umat dapat menentukan pilihan secara sadar dan rasional.