Mendirikan Negara Dalam Fiqh Siyasah
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg
Olret – Diskursus tentang kewajiban mendirikan negara dalam Islam merupakan bagian penting dari fiqh siyasah.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah negara merupakan perintah teologis atau sekadar kebutuhan sosial. Perdebatan ini melibatkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta praktik para sahabat.
Sejarah menunjukkan bahwa setelah wafatnya Rasulullah SAW, para sahabat segera memilih pemimpin. Fakta ini sering dijadikan argumentasi bahwa kepemimpinan politik merupakan kebutuhan mendesak bagi umat.
Namun, dinamika pemikiran Islam memperlihatkan adanya perbedaan pandangan yang argumentatif. Perbedaan tersebut memperkaya khazanah politik Islam dan menunjukkan fleksibilitas ijtihad dalam merespons realitas sosial.
Kaidah Ushul Fiqh Dan Argumentasi Kewajiban
hadis ahkam
- https://1.bp.blogspot.com/-YI-KHyssazc/XKrsfUQC_WI/AAAAAAAAO34/r45JamxQjg0Imxuv7kp7eApgaMyF87REwCLcBGAs/s1600/Kepemimpinan%2BIslami.jpg
Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban maka hukumnya juga wajib. Jika penegakan hukum Islam tidak mungkin terlaksana tanpa institusi negara, maka pendirian negara dipandang wajib.
Sebagian ulama menyatakan bahwa ijma’ sahabat dalam memilih khalifah menjadi bukti normatif pentingnya kepemimpinan politik. Tanpa struktur kekuasaan, syariat sulit diterapkan secara komprehensif. Argumentasi ini menempatkan negara sebagai alat efektif untuk menjaga stabilitas hukum, keamanan, dan keadilan sosial dalam masyarakat Muslim.
Pandangan Alternatif: Ibn Taimiyah Dan Rasionalitas Sosial
Ibn Taimiyah berpandangan bahwa negara diperlukan demi kemaslahatan umat, bukan karena ia merupakan rukun agama. Kehidupan sosial membutuhkan otoritas untuk mencegah konflik dan menjaga keteraturan.
Menurutnya, agama dapat tetap hidup dalam masyarakat, tetapi tanpa kepemimpinan akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu, negara adalah kebutuhan praktis yang rasional. Pendekatan ini lebih menekankan aspek sosiologis daripada normatif, sehingga membuka ruang bagi variasi bentuk negara sesuai konteks zaman dan tempat.
Hadis Wasiat Dan Stabilitas Politik
hadis ahkam
- https://tanwir.id/wp-content/uploads/2022/11/istockphoto-1034683284-612x612-1.jpg
Hadis tentang wasiat Rasulullah SAW yang memerintahkan takwa, mendengar, dan taat kepada pemimpin menunjukkan pentingnya stabilitas politik. Ketaatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah perpecahan.
Dalam hadis itu juga ditegaskan agar umat berpegang pada sunnah dan menjauhi perkara baru dalam agama. Prinsip ini relevan dalam menjaga konsistensi ajaran dan kesatuan umat. Stabilitas politik menjadi prasyarat terciptanya keamanan sosial. Tanpa kepemimpinan yang ditaati, potensi konflik dan disintegrasi akan meningkat.