Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/014148200-1631530541-1280-856.jpg

Olret – Hubungan antara Islam dan ketatanegaraan selalu menjadi tema klasik sekaligus aktual dalam kajian politik Islam. Perdebatan ini tidak hanya menyentuh aspek teologis, tetapi juga berdimensi konstitusional dan sosiologis, terutama ketika umat Islam hidup dalam negara bangsa modern yang menganut sistem demokrasi.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Salah satu isu paling krusial adalah soal sistem kepartaian: apakah multipartai sejalan dengan nilai-nilai Islam, atau justru bertentangan dengan prinsip persatuan umat.

Dalam konteks Indonesia, sistem multipartai bukan sekadar pilihan politik, melainkan konsekuensi konstitusional. Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum. Implementasinya diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang hingga kini menjadi landasan hukum utama kehidupan kepartaian nasional.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Paradigma Islam tentang Relasi Agama dan Negara

Politik Islam

Photo :
  • https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Dalam khazanah pemikiran politik Islam, hubungan agama dan negara tidak pernah dipahami secara tunggal. Setidaknya terdapat tiga paradigma besar. Paradigma integralistik memandang Islam sebagai sistem yang menyeluruh, mencakup urusan ibadah hingga tata kelola negara.

Dalam pandangan ini, negara berfungsi sebagai alat pelaksana syariat demi menjaga agama dan mengatur dunia, sebagaimana konsep khilafah klasik.

Paradigma simbiotik menawarkan pendekatan yang lebih kontekstual. Agama dan negara dipahami sebagai dua entitas berbeda, tetapi saling menguatkan. Negara membutuhkan nilai moral agama agar kekuasaan tidak menyimpang, sementara agama memerlukan negara untuk menjamin ketertiban dan kemaslahatan publik.

Paradigma ini banyak digunakan untuk membaca praktik kenegaraan di negara-negara Muslim modern, termasuk Indonesia.

Paradigma sekularistik, yang memisahkan agama dari negara, relatif kurang mendapat legitimasi kuat dalam tradisi Islam. Meski demikian, sebagian pemikir Muslim kontemporer memandang pemisahan institusional tidak selalu berarti penghilangan nilai agama dari ruang publik.

Sistem Kepartaian dalam Perspektif Ilmu Politik

Politik Islam

Photo :
  • https://suaramuslim.net/wp-content/uploads/2018/11/umar-azis-630x385.jpg

Maurice Duverger mengklasifikasikan sistem kepartaian menjadi sistem partai tunggal, dwipartai, dan multipartai. Sistem multipartai umumnya berkembang dalam masyarakat yang plural secara etnis, agama, dan budaya.

Dalam konteks ini, multipartai dipandang sebagai mekanisme representasi yang memungkinkan berbagai aspirasi politik tersalurkan. Namun, dari sudut pandang hukum tata negara, sistem multipartai juga menyimpan potensi fragmentasi kekuasaan.

Halaman Selanjutnya
img_title