Khilafah, Imamah, dan Nation-State: Pergulatan Konsep Kekuasaan Islam dalam Negara Hukum Modern

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg

Olret – Diskursus mengenai khilafah dan imamah tidak pernah benar-benar usai dalam sejarah pemikiran politik Islam. Perdebatan ini kembali menguat seiring munculnya dinamika global, kebangkitan identitas keagamaan, serta krisis kepercayaan terhadap negara modern.

Aspek-Aspek Pengubah Hukum

Konsep khilafah sering diposisikan sebagai sistem ideal Islam, sementara nation-state dianggap produk Barat yang memecah belah umat. Padahal, dalam tradisi fikih siyasah sendiri, persoalan bentuk negara tidak pernah disepakati secara tunggal.

Di Indonesia, perdebatan ini menjadi semakin kompleks karena bersentuhan langsung dengan konstitusi, ideologi negara, dan realitas kemajemukan. Sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia tidak berdiri di atas satu agama, tetapi juga tidak menegasikan nilai-nilai agama.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Oleh sebab itu, pembahasan khilafah, imamah, dan nation-state perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak terjebak pada romantisme sejarah maupun penolakan total terhadap realitas kenegaraan modern.

Khilafah dalam Perspektif Fikih Siyasah

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Khilafah secara etimologis berasal dari kata khalafa yang berarti menggantikan atau mewakili. Dalam kerangka fikih siyasah, khilafah dipahami sebagai kepemimpinan umum umat Islam yang bertugas menjaga agama dan mengatur urusan dunia berdasarkan prinsip-prinsip syariat.

Ibn Khaldun menegaskan bahwa khilafah adalah kepemimpinan yang mengarahkan kehidupan dunia untuk mencapai tujuan akhirat, sehingga dimensi spiritual dan politik menyatu dalam satu institusi.

Ibnu Taimiyah bahkan menyebut pemerintahan sebagai kebutuhan mendesak dalam agama, sebab tanpa kekuasaan, hukum dan keadilan sulit ditegakkan. Namun demikian, para ulama klasik juga menyadari bahwa Al-Qur’an tidak menetapkan bentuk negara secara eksplisit.

Yang ditekankan adalah nilai-nilai universal seperti keadilan, amanah, dan kemaslahatan, sebagaimana tercermin dalam QS. An-Nisa ayat 58 tentang kewajiban menunaikan amanah dan menetapkan hukum secara adil.

Imamah dan Ragam Pandangan Mazhab Islam

Imamah secara bahasa berarti kepemimpinan dan memiliki makna yang luas dalam tradisi Islam. Kata imam dalam Al-Qur’an digunakan untuk menyebut pemimpin yang membawa petunjuk maupun yang menyesatkan, sebagaimana disebutkan dalam QS.

Al-Baqarah ayat 124 tentang Nabi Ibrahim sebagai imam bagi umat manusia. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bermuatan moral dan teologis.

Halaman Selanjutnya
img_title