Ulil Amri, Musyawarah, Dan Konstitusionalisme Islam

hadis ahkam
Sumber :
  • https://mustanir.net/wp-content/uploads/2024/10/fa892dd9b9b037f32daf9fe9a21f5008.jpg

Olret –Konsep kepemimpinan dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari prinsip ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Al-Qur’an menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 59 agar orang beriman menaati Allah, Rasul, dan pemegang otoritas di antara mereka, serta mengembalikan perselisihan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ayat ini menjadi fondasi normatif dalam membangun sistem politik yang berlandaskan wahyu dan hukum.

Dar al-‘Ahd dan Politik Perdamaian Islam: Fondasi Diplomasi dan Perlindungan Non-Muslim

Selain itu, Surah An-Nisa ayat 83 mengingatkan agar persoalan publik yang berkaitan dengan keamanan dan ketakutan tidak disebarluaskan tanpa otoritas, melainkan diserahkan kepada Rasul dan ulil amri. Ini menunjukkan pentingnya mekanisme institusional dan otoritatif dalam mengelola informasi serta kebijakan negara.

Prinsip tersebut dipertegas kembali dalam Surah Ali Imran ayat 104 yang memerintahkan adanya sekelompok orang yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh yang makruf, dan mencegah yang mungkar. Dengan demikian, Islam telah mengenal konsep kontrol sosial dan partisipasi kolektif dalam tata kelola pemerintahan.

Mekanisme Pembuktian Dan Putusan Hakim: Dari Al-Bayyinah Hingga Sistem Peradilan Modern

Konsep Ulil Amri Dalam Perspektif Al-Qur’an

Istilah ulil amri merujuk pada pemegang otoritas dalam urusan publik. Para ulama menafsirkannya sebagai pemimpin politik, ulama, atau institusi yang memiliki kewenangan dalam mengatur kepentingan umat. Ketaatan kepada mereka bersifat kondisional, yakni selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul.

Kekuasaan Kehakiman Dan Prinsip Keadilan: Perspektif Islam Dan Negara Hukum Indonesia

Ketaatan ini bukanlah bentuk absolutisme kekuasaan, melainkan ketaatan konstitusional yang berbasis nilai. Jika terjadi perselisihan, Al-Qur’an memerintahkan untuk kembali kepada wahyu sebagai sumber legitimasi tertinggi. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukum berada di atas kekuasaan.

Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, prinsip ini selaras dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kekuasaan pemerintahan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Musyawarah Dan Ahlul Halli Wal Aqdi

Prinsip musyawarah telah dipraktikkan sejak awal berdirinya negara Madinah. Nabi Muhammad SAW membangun tatanan sosial-politik melalui Piagam Madinah yang sering disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah Islam. Dalam praktiknya, keputusan penting diambil melalui dialog dan konsultasi.

Konsep Ahlul Halli wal Aqdi muncul sebagai representasi kolektif masyarakat yang memiliki otoritas memilih dan mengawasi pemimpin. Mereka adalah figur-figur yang dipercaya karena ilmu, integritas, dan kapasitas moralnya. Dalam kerangka ini, ulil amri tidak berdiri sendiri, tetapi bekerja dalam sistem konsultatif.

Halaman Selanjutnya
img_title