Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/2023/04/52370-goresan-pagi-politik-identitas-dalam-pandangan-islam.jpg

Olret – Dalam sistem politik demokratis, pencalonan diri dan kampanye merupakan bagian esensial dari proses pemilihan umum. Melalui mekanisme ini, warga negara memperoleh kesempatan tidak hanya untuk memilih, tetapi juga untuk dipilih sebagai wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Demokrasi modern menempatkan rakyat sebagai subjek aktif dalam proses pengambilan keputusan politik, sehingga pencalonan diri dan kampanye menjadi sarana penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.

Di Indonesia, pencalonan diri dan kampanye politik diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga keadilan, transparansi, dan integritas pemilu. Namun, dalam perspektif Islam, praktik pencalonan diri dan kampanye masih memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Sebagian memandangnya sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan ambisi kekuasaan, sementara sebagian lain menilai praktik tersebut dapat dibenarkan demi kemaslahatan umat. Perbedaan pandangan inilah yang menjadikan topik ini relevan untuk dikaji secara lebih mendalam.

Pencalonan Diri dan Kampanye dalam Sistem Demokrasi Modern

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam dan Konstitusi Indonesia

Dalam negara demokrasi, pencalonan diri merupakan hak konstitusional warga negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan politik, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan.

Kampanye politik dalam hukum pemilu berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Melalui kampanye, pemilih dapat mengenal rekam jejak, visi, misi, dan program kerja para calon pemimpin.

Untuk menjaga kualitas demokrasi, kampanye dibatasi oleh norma hukum dan etika, termasuk larangan politik uang, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, pencalonan diri dan kampanye tidak dimaknai sebagai ajang perebutan kekuasaan semata, melainkan sebagai proses seleksi kepemimpinan yang sah dan bertanggung jawab.

Konsep Pencalonan Diri dan Kampanye dalam Perspektif Islam

Dalam kajian fiqh siyasah, pemilihan umum dikenal dengan istilah intikhabah al-‘ammah, yaitu mekanisme memilih pemimpin untuk mengelola urusan umat. Kampanye dalam perspektif Islam dapat dipahami sebagai sarana perkenalan dan penyampaian gagasan kepada masyarakat agar umat dapat menentukan pilihan secara sadar dan rasional.

Islam menekankan bahwa aktivitas politik harus dijalankan dengan adab dan etika. Pencalonan diri tidak boleh dilandasi kesombongan atau kepentingan pribadi, melainkan niat untuk menjalankan amanah dan mewujudkan kemaslahatan umum.

Prinsip kejujuran, keteladanan, ukhuwah, dan tanggung jawab moral menjadi nilai utama agar kampanye tidak berubah menjadi sarana manipulasi atau konflik sosial.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis yang Menolak Pencalonan Diri

Sebagian ulama berpendapat bahwa pencalonan diri dan kampanye politik tidak dibenarkan karena berpotensi mengandung unsur penyucian diri. Pendapat ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah An-Najm ayat 32 yang melarang seseorang mengklaim kesucian dan ketakwaan dirinya, karena hanya Allah yang mengetahui kualitas iman seseorang.

Pandangan ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, yang menegaskan larangan meminta jabatan serta peringatan bahwa jabatan yang diperoleh karena ambisi pribadi berisiko tidak mendapatkan pertolongan Allah.

Berdasarkan dalil tersebut, kelompok ini memandang pencalonan diri dan kampanye sebagai bentuk ambisi yang dapat merusak keikhlasan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis yang Membolehkan Pencalonan Diri

Di sisi lain, terdapat ulama yang membolehkan pencalonan diri dan kampanye politik dengan syarat tertentu. Dalil yang sering dikemukakan adalah Surah Yusuf ayat 55, ketika Nabi Yusuf AS secara terbuka menyampaikan kapasitas dan kemampuannya untuk mengelola perbendaharaan negara. Ayat ini menunjukkan bahwa menyampaikan kemampuan diri demi kepentingan publik tidak selalu bermakna kesombongan.

Selain itu, Surah Shad ayat 35 mengisahkan Nabi Sulaiman AS yang memohon kekuasaan kepada Allah SWT dan permohonannya dikabulkan. Hadis-hadis yang meriwayatkan keinginan para sahabat, termasuk Umar bin Khattab, untuk menduduki jabatan tertentu juga menjadi dasar bahwa keinginan terhadap jabatan tidak selalu tercela, selama dilandasi niat pengabdian dan kemaslahatan umat.

Pendapat ini menegaskan bahwa pencalonan diri dan kampanye dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika masyarakat membutuhkan sosok yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas untuk mengisi jabatan publik.

Sinkronisasi Syariat Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Dalam konteks Indonesia saat ini, pencalonan diri dan kampanye politik telah menjadi bagian dari sistem demokrasi yang terlembagakan. Hukum pemilu berfungsi sebagai instrumen pengendali agar kompetisi politik tetap berada dalam koridor etika dan keadilan.

Nilai-nilai Islam seperti amanah, kejujuran, dan tanggung jawab sejalan dengan tujuan hukum pemilu untuk melahirkan kepemimpinan yang berintegritas.

Pendekatan maqashid syariah memungkinkan pencalonan diri dan kampanye dipahami sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatan, bukan tujuan itu sendiri. Selama praktik tersebut diarahkan untuk kepentingan publik, tidak melanggar norma hukum, dan tidak menimbulkan mudarat, maka tidak terdapat pertentangan substansial antara syariat Islam dan hukum positif Indonesia.

Analisis 

Perbedaan pandangan ulama mengenai pencalonan diri dan kampanye politik menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat ijtihadi dan sangat dipengaruhi konteks sosial.

Dalam negara demokrasi modern, pencalonan diri tidak lagi dapat dipahami sebagai ambisi personal semata, melainkan sebagai mekanisme sistemik untuk menyediakan pilihan kepemimpinan bagi rakyat.

Oleh karena itu, pandangan yang membolehkan pencalonan diri dengan syarat kapasitas, integritas, dan niat kemaslahatan menjadi lebih relevan diterapkan pada masa kini. Dengan pengaturan hukum pemilu yang ketat dan penginternalisasian nilai-nilai etika Islam, pencalonan diri dan kampanye politik dapat berjalan secara bermartabat, adil, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi sarana pengabdian kepada kepentingan masyarakat luas.