Li’an dan Zhihar dalam Hukum Islam: Antara Sumpah, Martabat, dan Perlindungan Perempuan

munakahat
Sumber :
  • https://assets.rakcer.id/main/2023/05/artikel-2.jpg

Akibat hukum zihar adalah larangan menggauli istri sebelum membayar kafarat sebagaimana disebut dalam Surah Al-Mujadalah ayat 3–4, yaitu memerdekakan budak, atau jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Kafarat ini bersifat progresif dan menunjukkan beratnya konsekuensi ucapan tersebut.

Nikah Mut’ah dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional

Dalam praktik hukum keluarga di Indonesia, meskipun istilah zihar tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Perkawinan, prinsip perlindungan terhadap martabat istri dan kewajiban nafkah tetap menjadi rujukan utama. Dengan demikian, nilai moral dan hukum zihar tetap relevan sebagai pengingat agar suami menjaga lisannya dan tanggung jawabnya.

Catatan Penting

Mahram Muaqqat dan Larangan Sementara

Li’an dan Zhihar adalah dua institusi hukum Islam yang lahir dari kebutuhan menjaga kehormatan, keadilan, dan keseimbangan dalam rumah tangga. Li’an berfungsi sebagai mekanisme pembuktian luar biasa yang berujung pada putusnya perkawinan secara permanen, sedangkan Zhihar adalah ucapan terlarang yang menuntut penebusan sebelum hubungan dipulihkan.

Keduanya menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan konflik rumah tangga diselesaikan secara emosional tanpa konsekuensi hukum. Setiap sumpah dan ucapan memiliki implikasi serius yang menyentuh aspek teologis sekaligus yuridis.

Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara