Li’an dan Zhihar dalam Hukum Islam: Antara Sumpah, Martabat, dan Perlindungan Perempuan
- https://assets.rakcer.id/main/2023/05/artikel-2.jpg
Olret – Hukum keluarga Islam mengatur bukan hanya hubungan cinta dan tanggung jawab, tetapi juga konflik yang mungkin timbul dalam rumah tangga.
Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan mekanisme khusus ketika terjadi tuduhan zina, penolakan nasab, atau ucapan yang merendahkan martabat istri. Di sinilah konsep li’an dan zihar menemukan relevansinya sebagai institusi hukum yang memiliki konsekuensi serius.
Dalil mengenai li’an secara tegas disebut dalam Al-Qur'an Surah An-Nur ayat 6–9, sedangkan zihar ditegaskan dalam Surah Al-Mujadalah ayat 2. Kedua institusi ini bukan sekadar persoalan sumpah, melainkan mekanisme hukum yang menyangkut kehormatan, keadilan, serta perlindungan terhadap perempuan dari tuduhan dan perlakuan sewenang-wenang.
Dalam konteks Indonesia, pengaturan perceraian dan akibat hukumnya juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan demikian, pembahasan li’an dan zihar bukan hanya bernilai teologis, tetapi juga relevan dalam praktik hukum keluarga kontemporer.
Li’an: Sumpah yang Memutus Perkawinan Selamanya
Li’an secara terminologis berarti saling melaknat antara suami dan istri. Secara syar’i, li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina atau menolak anak yang dikandung istrinya sebagai anak kandungnya, lalu dibalas dengan sumpah istri yang menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah dusta. Mekanisme ini lahir sebagai solusi ketika suami tidak mampu menghadirkan empat saksi sebagaimana disyaratkan dalam Surah An-Nur ayat 4–5.
Proses li’an dimulai dari sumpah suami sebanyak empat kali atas nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya, lalu sumpah kelima berupa kesediaan menerima laknat Allah jika ia berdusta.
Setelah itu, istri diberi kesempatan membalas dengan empat sumpah bahwa suami berdusta, disertai sumpah kelima bahwa ia siap menerima kemurkaan Allah jika suaminya benar. Proses ini dilakukan di hadapan hakim dan disaksikan publik sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab hukum.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, akibat li’an berkaitan dengan putusnya perkawinan sebagaimana mekanisme perceraian di pengadilan agama. KHI juga mengatur bahwa li’an mengakibatkan putusnya perkawinan untuk selama-lamanya dan anak yang diingkari tidak dinasabkan kepada ayahnya. Dengan demikian, li’an adalah mekanisme luar biasa yang berimplikasi permanen terhadap status perkawinan dan nasab.