Poligami dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional: Antara Keadilan, Syarat, dan Realitas Sosial
- https://www.moeslim.id/wp-content/uploads/2023/07/cara-poligami.jpg
Olret –Poligami merupakan salah satu isu klasik dalam hukum keluarga Islam yang hingga kini tetap aktual dan kontroversial. Dalam diskursus publik, poligami sering diposisikan secara ekstrem: ada yang menganggapnya sebagai simbol ketaatan syariat, dan ada pula yang melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan gender. Padahal, dalam konstruksi hukum Islam, poligami bukanlah kewajiban, melainkan kebolehan yang bersyarat ketat.
Al-Qur’an memberikan batasan dan peringatan yang jelas terkait poligami. Q.S. An-Nisa ayat 3 membuka ruang kebolehan dengan syarat keadilan, sementara ayat 129 menegaskan keterbatasan manusia dalam mewujudkan keadilan sempurna. Artinya, teks normatif Islam sendiri telah memberikan rambu-rambu moral yang sangat tegas.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, poligami juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Regulasi ini menegaskan bahwa asas perkawinan adalah monogami, sedangkan poligami merupakan pengecualian yang harus melalui prosedur hukum yang ketat.
Pengertian dan Konsep Poligami dalam Fiqh
Dalam literatur fiqh klasik, poligami dikenal dengan istilah ta’addud al-zaujat, yakni praktik seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan. Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa batas maksimal adalah empat istri, berdasarkan ketentuan eksplisit dalam Q.S. An-Nisa ayat 3. Pembatasan ini justru menunjukkan bahwa Islam datang untuk mengatur praktik yang sebelumnya tidak terbatas pada masa jahiliyah.
Secara konseptual, kebolehan poligami tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia hadir dalam konteks sosial tertentu, seperti perlindungan terhadap perempuan yatim dan janda yang tidak memiliki penopang ekonomi. Oleh karena itu, sebagian ulama menekankan bahwa poligami pada hakikatnya memiliki dimensi sosial, bukan sekadar dimensi personal atau biologis.
Lebih jauh lagi, kebolehan ini dipahami sebagai rukhsah atau dispensasi dalam kondisi tertentu, bukan sebagai norma umum yang harus dipraktikkan. Bahkan banyak ulama menyatakan bahwa monogami lebih dekat kepada keadilan dan ketenangan rumah tangga. Dengan demikian, konsep poligami dalam fiqh selalu terkait dengan tanggung jawab besar, bukan sekadar hak sepihak.