Perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional: Antara Talak, Fasakh, dan Khulu’
- https://media.suara.com/pictures/970x544/2023/07/12/42749-ilustrasi-perceraian-yang-diperbolehkan-dalam-islam-freepik.jpg
Olret –Perceraian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi perkawinan. Tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan terlebih dahulu, karena perceraian adalah akhir dari sebuah ikatan yang pada mulanya dibangun dengan niat suci dan sakral. Dalam ajaran Islam, perkawinan adalah mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kokoh sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an.
Setiap pasangan tentu menghendaki agar rumah tangga yang dibangun dapat bertahan sepanjang hayat. Namun realitas kehidupan menunjukkan bahwa tidak semua perkawinan mampu dipertahankan. Ketika konflik tidak lagi dapat didamaikan, perceraian menjadi jalan terakhir yang dibolehkan.
Islam tidak menjadikan perceraian sebagai hal yang ringan. Rasulullah SAW bersabda bahwa perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar. Ini menunjukkan bahwa perceraian adalah solusi darurat, bukan pilihan utama.
Hakikat dan Bentuk Putusnya Perkawinan dalam Islam
Putusnya perkawinan dalam Islam dapat terjadi karena beberapa sebab. Pertama karena kematian salah satu pasangan, yang merupakan ketetapan Allah SWT. Kedua karena kehendak suami melalui talak. Ketiga karena kehendak istri melalui mekanisme khulu’. Keempat karena keputusan hakim yang dikenal sebagai fasakh.
Secara normatif, perceraian tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Perkawinan merupakan ikatan yang suci dan kokoh sehingga pembubarannya harus berdasarkan sebab yang jelas. Dalam praktik sosial, perselisihan sering muncul akibat tidak terpenuhinya hak dan kewajiban salah satu pihak.
Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 130 menyatakan bahwa apabila keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Ayat ini menegaskan bahwa perceraian bukan akhir segalanya, melainkan bagian dari ketetapan hukum Allah yang mengandung hikmah.
Talak sebagai Hak Suami dalam Perspektif Syariat
Talak secara bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah fikih, talak adalah pelepasan ikatan perkawinan dengan lafaz tertentu yang menunjukkan perceraian. Para ulama sepakat bahwa talak merupakan hak suami, namun penggunaannya harus penuh tanggung jawab.
Dasar hukum talak terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 229 yang menyebutkan bahwa talak yang dapat dirujuk adalah dua kali, setelah itu suami dapat menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Ayat ini menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan secara bermartabat dan tidak merugikan pihak lain.