Nikah Tahlil dan Nikah Syighar: Rekayasa Perkawinan yang Dilarang Syariat dan Ditolak Hukum

munakahat
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/cbef377df960a403bc3662e6e4b8b0e923e9554a8b6b023eeb68f2d140c81275.jpg

Olret –Pernikahan dalam Islam bukan sekadar legalisasi hubungan biologis, melainkan institusi suci yang bertujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Li’an dan Zhihar dalam Hukum Islam: Antara Sumpah, Martabat, dan Perlindungan Perempuan

Allah SWT menegaskan dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21 bahwa pernikahan adalah sarana menghadirkan ketenangan dan kasih sayang. Oleh karena itu, setiap bentuk manipulasi terhadap akad nikah bertentangan dengan nilai fundamental syariat.

Dalam sejarah masyarakat Arab pra-Islam, terdapat sejumlah praktik perkawinan yang merugikan perempuan dan merusak tatanan keluarga. Islam datang tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga mereformasi dan menghapus tradisi yang tidak adil. Dua bentuk pernikahan yang secara tegas dilarang adalah nikah tahlil dan nikah syighar.

Nikah Mut’ah dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional

Larangan tersebut bukan semata-mata normatif, tetapi memiliki landasan teologis, moral, dan sosial yang kuat. Dalam konteks Indonesia, sebagai negara hukum yang mengakui hukum Islam dalam sistem perkawinan umat Muslim, pembahasan ini menjadi relevan untuk melihat bagaimana norma agama selaras dengan hukum nasional.

Konsep dan Konstruksi Nikah Tahlil dalam Fiqh

Mahram Muaqqat dan Larangan Sementara

Nikah tahlil adalah pernikahan seorang perempuan yang telah ditalak tiga (talak ba’in kubra) dengan laki-laki lain dengan tujuan agar ia dapat kembali kepada suami pertama. Dalam praktiknya, pernikahan ini sering kali telah disepakati sejak awal untuk berakhir setelah terjadi hubungan suami istri. Laki-laki kedua hanya berperan sebagai “penghalal” semata.

Dalam perspektif fiqh, pelaku disebut muhallil, sedangkan mantan suami pertama disebut muhallal lahu. Secara formal, akad nikah mungkin memenuhi rukun dan syarat, tetapi secara substansi ia cacat karena mengandung niat rekayasa. Islam sangat menekankan kesungguhan dalam membangun rumah tangga, bukan menjadikan akad sebagai sarana sementara.

Q.S. Al-Baqarah ayat 230 menjelaskan bahwa perempuan yang telah ditalak tiga tidak halal bagi suami pertama sampai ia menikah dengan suami lain secara sah. Namun para ulama menegaskan bahwa pernikahan tersebut harus berlangsung secara alami tanpa rekayasa atau perjanjian tersembunyi untuk bercerai.

Dalil Hadis dan Sikap Tegas Rasulullah SAW

munakahat

Photo :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/cbef377df960a403bc3662e6e4b8b0e923e9554a8b6b023eeb68f2d140c81275.jpg

Larangan nikah tahlil ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu. Laknat dalam terminologi syariat menunjukkan dosa besar dan pelanggaran serius terhadap norma agama.

Halaman Selanjutnya
img_title