Li’an dan Zhihar dalam Hukum Islam: Antara Sumpah, Martabat, dan Perlindungan Perempuan

munakahat
Sumber :
  • https://assets.rakcer.id/main/2023/05/artikel-2.jpg

Dasar Hukum dan Legitimasinya dalam Syariat

Jejak Kekuasaan Islam di Spanyol: Dari Penaklukan hingga Warisan Peradaban Dunia

Legitimasi li’an secara eksplisit terdapat dalam Surah An-Nur ayat 6–9 yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban menghadirkan empat saksi bagi suami yang menuduh istrinya. Ayat ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan kehormatan perempuan dan hak suami untuk membela dirinya ketika menghadapi persoalan serius dalam rumah tangga.

Hadis riwayat Muhammad dalam riwayat Bukhari dan Muslim juga menegaskan praktik li’an pada masa Nabi, yang berujung pada pemisahan suami istri untuk selamanya. Praktik tersebut menjadi dasar bahwa li’an bukan sekadar teori, melainkan pernah diterapkan dalam sistem peradilan Islam awal.

Jejak Ketatanegaraan dan Peradaban Islam di Mesir: Pelajaran Hukum dari Dinasti Fatimiyah dan Ayyubiyah

Dari sisi hukum nasional, prinsip pembuktian dan perlindungan kehormatan juga sejalan dengan hukum pidana mengenai tuduhan zina tanpa bukti. Ini menunjukkan bahwa nilai kehati-hatian dalam tuduhan terhadap kehormatan seseorang telah lama menjadi perhatian dalam sistem hukum Islam maupun hukum modern.

Zhihar : Tradisi Jahiliyah yang Direformasi Syariat

Ketatanegaraan Islam Zaman Dinasti Abbasiyah: Transformasi Kekuasaan, Hukum, dan Tata Kelola Negara

Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan mahramnya, seperti ibu kandungnya, sehingga istri menjadi haram baginya tanpa talak. Tradisi ini dikenal pada masa jahiliyah sebagai bentuk penghinaan terhadap perempuan, karena istri tidak dapat digauli tetapi juga tidak dicerai.

Surah Al-Mujadalah ayat 2 menyebut bahwa ucapan zihar adalah perkataan mungkar dan dusta. Islam tidak membiarkan praktik ini berlangsung tanpa konsekuensi. Syariat mewajibkan kafarat sebelum suami dapat kembali menggauli istrinya, sehingga zihar tidak menjadi alat penindasan.

Mazhab-mazhab fikih berbeda pendapat mengenai rincian lafaz dan niat dalam zihar, namun sepakat bahwa zihar bukan talak. Ia tidak otomatis memutus perkawinan, tetapi membekukan hubungan suami istri sampai kafarat dibayar. Dengan demikian, Islam menghapus unsur zalimnya tetapi tetap memberi ruang penyelesaian hukum.

Syarat, Rukun, dan Konsekuensi Hukum Zhihar

Zhihar mensyaratkan suami yang berakal, baligh, dan menurut sebagian mazhab harus beragama Islam. Istri yang dizihar harus dalam ikatan perkawinan yang sah. Lafaz Zhihar bisa bersifat tegas atau kinayah yang memerlukan niat. Keseluruhan unsur ini menunjukkan bahwa zihar adalah tindakan hukum yang serius dan tidak bisa dipermainkan.

Halaman Selanjutnya
img_title