Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara

hukum administrasi
Sumber :
  • https://www.nesabamedia.com/wp-content/uploads/2019/05/Hukum-Administrasi-Negara-1.jpg

Olret –Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan tidak boleh berdiri di atas kehendak sepihak semata, melainkan harus berlandaskan hukum yang menjamin perlindungan hak warga negara. Relasi antara pemerintah dan masyarakat bukan hanya hubungan kekuasaan, tetapi juga hubungan hukum yang menuntut adanya keadilan, kepastian, dan keseimbangan. Di sinilah Hukum Administrasi Negara memainkan peran strategis sebagai instrumen pengendali kewenangan sekaligus pelindung hak.

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Dinamika Perlindungan Hak Warga Negara

Perlindungan hukum menjadi konsep sentral karena setiap tindakan administrasi berpotensi menimbulkan akibat hukum, baik yang menguntungkan maupun merugikan warga negara. Tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, kewenangan pemerintah dapat berubah menjadi alat penindasan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Konsep Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara

Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pilar Kontrol Yudisial atas Kekuasaan Pemerintahan

Perlindungan hukum dalam Hukum Administrasi Negara pada hakikatnya merupakan upaya sistematis untuk melindungi warga negara dari tindakan pemerintahan yang melampaui kewenangan, bersifat sewenang-wenang, atau bertentangan dengan hukum. Konsep ini lahir dari kesadaran bahwa pemerintah, sebagai pemegang kekuasaan publik, memiliki posisi yang dominan dibandingkan warga negara.

Dalam konteks negara hukum modern, perlindungan hukum tidak hanya dimaknai sebagai upaya represif melalui peradilan, tetapi juga sebagai langkah preventif yang memastikan setiap keputusan administrasi diambil berdasarkan hukum, asas keadilan, dan kepentingan umum. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan dan keputusan pemerintahan wajib berlandaskan kewenangan yang sah dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dan Peran Lembaga Perlindungan Hukum

 

Dengan demikian, perlindungan hukum berfungsi ganda, yaitu sebagai pagar pembatas kekuasaan pemerintah dan sebagai jaminan bahwa hak-hak warga negara tetap dihormati dalam setiap tindakan administrasi negara.

Kedudukan Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dan Perdata

Pemerintah dalam sistem hukum Indonesia memiliki kedudukan ganda, yaitu sebagai subjek hukum publik dan sebagai subjek hukum perdata. Kedudukan ini menentukan rezim hukum yang berlaku terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Ketika bertindak sebagai pejabat publik, pemerintah tunduk pada Hukum Administrasi Negara.

Sebaliknya, ketika pemerintah bertindak sebagai wakil badan hukum publik dalam hubungan keperdataan, seperti perjanjian atau transaksi, maka tindakan tersebut tunduk pada hukum perdata. Perbedaan kedudukan ini memiliki implikasi penting terhadap mekanisme perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh warga negara.

Halaman Selanjutnya
img_title