Li’an dan Zhihar dalam Hukum Islam: Antara Sumpah, Martabat, dan Perlindungan Perempuan

munakahat
Sumber :
  • https://assets.rakcer.id/main/2023/05/artikel-2.jpg

OlretHukum keluarga Islam mengatur bukan hanya hubungan cinta dan tanggung jawab, tetapi juga konflik yang mungkin timbul dalam rumah tangga.

Nikah Mut’ah dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional

Dalam kondisi tertentu, syariat memberikan mekanisme khusus ketika terjadi tuduhan zina, penolakan nasab, atau ucapan yang merendahkan martabat istri. Di sinilah konsep li’an dan zihar menemukan relevansinya sebagai institusi hukum yang memiliki konsekuensi serius.

Dalil mengenai li’an secara tegas disebut dalam Al-Qur'an Surah An-Nur ayat 6–9, sedangkan zihar ditegaskan dalam Surah Al-Mujadalah ayat 2. Kedua institusi ini bukan sekadar persoalan sumpah, melainkan mekanisme hukum yang menyangkut kehormatan, keadilan, serta perlindungan terhadap perempuan dari tuduhan dan perlakuan sewenang-wenang.

Mahram Muaqqat dan Larangan Sementara

Dalam konteks Indonesia, pengaturan perceraian dan akibat hukumnya juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan demikian, pembahasan li’an dan zihar bukan hanya bernilai teologis, tetapi juga relevan dalam praktik hukum keluarga kontemporer.

Li’an: Sumpah yang Memutus Perkawinan Selamanya

Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara

Li’an secara terminologis berarti saling melaknat antara suami dan istri. Secara syar’i, li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina atau menolak anak yang dikandung istrinya sebagai anak kandungnya, lalu dibalas dengan sumpah istri yang menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah dusta. Mekanisme ini lahir sebagai solusi ketika suami tidak mampu menghadirkan empat saksi sebagaimana disyaratkan dalam Surah An-Nur ayat 4–5.

Proses li’an dimulai dari sumpah suami sebanyak empat kali atas nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya, lalu sumpah kelima berupa kesediaan menerima laknat Allah jika ia berdusta.

Setelah itu, istri diberi kesempatan membalas dengan empat sumpah bahwa suami berdusta, disertai sumpah kelima bahwa ia siap menerima kemurkaan Allah jika suaminya benar. Proses ini dilakukan di hadapan hakim dan disaksikan publik sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab hukum.

Dalam perspektif hukum positif Indonesia, akibat li’an berkaitan dengan putusnya perkawinan sebagaimana mekanisme perceraian di pengadilan agama. KHI juga mengatur bahwa li’an mengakibatkan putusnya perkawinan untuk selama-lamanya dan anak yang diingkari tidak dinasabkan kepada ayahnya. Dengan demikian, li’an adalah mekanisme luar biasa yang berimplikasi permanen terhadap status perkawinan dan nasab.

Dasar Hukum dan Legitimasinya dalam Syariat

Legitimasi li’an secara eksplisit terdapat dalam Surah An-Nur ayat 6–9 yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban menghadirkan empat saksi bagi suami yang menuduh istrinya. Ayat ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan kehormatan perempuan dan hak suami untuk membela dirinya ketika menghadapi persoalan serius dalam rumah tangga.

Hadis riwayat Muhammad dalam riwayat Bukhari dan Muslim juga menegaskan praktik li’an pada masa Nabi, yang berujung pada pemisahan suami istri untuk selamanya. Praktik tersebut menjadi dasar bahwa li’an bukan sekadar teori, melainkan pernah diterapkan dalam sistem peradilan Islam awal.

Dari sisi hukum nasional, prinsip pembuktian dan perlindungan kehormatan juga sejalan dengan hukum pidana mengenai tuduhan zina tanpa bukti. Ini menunjukkan bahwa nilai kehati-hatian dalam tuduhan terhadap kehormatan seseorang telah lama menjadi perhatian dalam sistem hukum Islam maupun hukum modern.

Zhihar : Tradisi Jahiliyah yang Direformasi Syariat

Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan mahramnya, seperti ibu kandungnya, sehingga istri menjadi haram baginya tanpa talak. Tradisi ini dikenal pada masa jahiliyah sebagai bentuk penghinaan terhadap perempuan, karena istri tidak dapat digauli tetapi juga tidak dicerai.

Surah Al-Mujadalah ayat 2 menyebut bahwa ucapan zihar adalah perkataan mungkar dan dusta. Islam tidak membiarkan praktik ini berlangsung tanpa konsekuensi. Syariat mewajibkan kafarat sebelum suami dapat kembali menggauli istrinya, sehingga zihar tidak menjadi alat penindasan.

Mazhab-mazhab fikih berbeda pendapat mengenai rincian lafaz dan niat dalam zihar, namun sepakat bahwa zihar bukan talak. Ia tidak otomatis memutus perkawinan, tetapi membekukan hubungan suami istri sampai kafarat dibayar. Dengan demikian, Islam menghapus unsur zalimnya tetapi tetap memberi ruang penyelesaian hukum.

Syarat, Rukun, dan Konsekuensi Hukum Zhihar

Zhihar mensyaratkan suami yang berakal, baligh, dan menurut sebagian mazhab harus beragama Islam. Istri yang dizihar harus dalam ikatan perkawinan yang sah. Lafaz Zhihar bisa bersifat tegas atau kinayah yang memerlukan niat. Keseluruhan unsur ini menunjukkan bahwa zihar adalah tindakan hukum yang serius dan tidak bisa dipermainkan.

Akibat hukum zihar adalah larangan menggauli istri sebelum membayar kafarat sebagaimana disebut dalam Surah Al-Mujadalah ayat 3–4, yaitu memerdekakan budak, atau jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Kafarat ini bersifat progresif dan menunjukkan beratnya konsekuensi ucapan tersebut.

Dalam praktik hukum keluarga di Indonesia, meskipun istilah zihar tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Perkawinan, prinsip perlindungan terhadap martabat istri dan kewajiban nafkah tetap menjadi rujukan utama. Dengan demikian, nilai moral dan hukum zihar tetap relevan sebagai pengingat agar suami menjaga lisannya dan tanggung jawabnya.

Catatan Penting

Li’an dan Zhihar adalah dua institusi hukum Islam yang lahir dari kebutuhan menjaga kehormatan, keadilan, dan keseimbangan dalam rumah tangga. Li’an berfungsi sebagai mekanisme pembuktian luar biasa yang berujung pada putusnya perkawinan secara permanen, sedangkan Zhihar adalah ucapan terlarang yang menuntut penebusan sebelum hubungan dipulihkan.

Keduanya menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan konflik rumah tangga diselesaikan secara emosional tanpa konsekuensi hukum. Setiap sumpah dan ucapan memiliki implikasi serius yang menyentuh aspek teologis sekaligus yuridis.