Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia

perundang-undangan
Sumber :
  • https://lajupeduli.org/wp-content/uploads/2024/09/sejarah9.jpg

Olret –Relasi antara agama dan negara di Indonesia dibangun di atas prinsip keseimbangan. Negara tidak mendasarkan diri pada satu agama tertentu, namun juga tidak memisahkan diri secara kaku dari nilai-nilai agama. Dalam konteks ini, hukum Islam hadir sebagai salah satu sumber nilai yang hidup di tengah masyarakat. Keberadaan umat Islam sebagai mayoritas penduduk menjadikan nilai-nilai syariah memiliki pengaruh signifikan dalam pembentukan norma hukum nasional. Pengaruh tersebut tidak selalu tampil dalam bentuk simbolik atau formalisasi hukum Islam, melainkan lebih sering hadir dalam bentuk substansi dan nilai etis yang menyatu dalam peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Lembaga Keislaman sebagai Penopang Sistem Hukum Sosial

Lembaga-lembaga keislaman memainkan peran strategis dalam menghubungkan nilai syariah dengan praktik hukum dan sosial. Lembaga peribadatan seperti masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ritual keagamaan, tetapi juga sebagai ruang edukasi hukum dan sosial. Pesantren dan lembaga pendidikan Islam berkontribusi dalam pembentukan kesadaran hukum berbasis moralitas dan etika. Di bidang kesehatan dan filantropi, rumah sakit Islam, lembaga zakat, dan wakaf menunjukkan bagaimana prinsip keadilan sosial dan kemaslahatan umum yang diajarkan Islam diterjemahkan ke dalam pelayanan publik yang sejalan dengan tujuan negara kesejahteraan.

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Hukum Keluarga Islam dan Kewenangan Peradilan Agama

Bidang hukum keluarga merupakan ruang paling nyata bagi eksistensi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menempatkan hukum agama sebagai dasar sahnya perkawinan. Pengaturan ini mencerminkan penghormatan negara terhadap keyakinan umat beragama. Lebih lanjut, keberadaan Peradilan Agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 beserta perubahannya menegaskan pengakuan negara terhadap hukum Islam dalam penyelesaian perkara keluarga dan ekonomi syariah. Kompilasi Hukum Islam berfungsi sebagai rujukan praktis yang menjembatani fikih klasik dengan kebutuhan hukum modern.

Memahami Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Ekonomi Syariah dan Regulasi Berbasis Kemaslahatan

Perkembangan ekonomi syariah menunjukkan bagaimana nilai-nilai Islam diadopsi secara sistematis dalam regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah membuka ruang bagi sistem keuangan yang menekankan keadilan, transparansi, dan prinsip bagi hasil. Regulasi zakat dan wakaf melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 memperlihatkan peran negara dalam mengelola potensi ekonomi umat secara profesional. Kehadiran Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah semakin memperkuat posisi syariah sebagai bagian dari hukum positif, khususnya dalam penyelesaian sengketa ekonomi berbasis prinsip Islam.

Moralitas Publik dan Legislasi Bernuansa Agama

Nilai-nilai hukum Islam juga memengaruhi pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur moralitas publik. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan melalui dialog panjang antara nilai agama, budaya, dan prinsip hak asasi manusia. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut hukum Islam, norma-norma yang diatur di dalamnya mencerminkan aspirasi moral masyarakat Indonesia yang religius. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam berperan sebagai sumber etika publik yang memengaruhi arah kebijakan hukum tanpa menimbulkan eksklusivitas agama.

Pancasila sebagai Medium Integrasi Nilai Syariah

Pancasila menjadi medium utama dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam sistem hukum nasional yang plural. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Melalui Pancasila, nilai-nilai syariah disaring dan disesuaikan agar dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa. Dengan demikian, hukum Islam tidak hadir sebagai sistem yang berdiri sendiri, tetapi sebagai sumber inspirasi etis yang memperkaya hukum nasional dan memperkuat legitimasi sosialnya.

Catatan Penting

Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa hukum Islam dapat berfungsi secara efektif tanpa harus diformalkan sebagai hukum negara. Pendekatan substantif ini memungkinkan nilai-nilai syariah seperti keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan hak dan kewajiban hidup berdampingan dengan prinsip demokrasi dan pluralisme. Tantangan ke depan terletak pada kemampuan pembentuk undang-undang untuk terus menggali nilai-nilai universal syariah dan menerjemahkannya ke dalam regulasi yang inklusif, responsif, dan berkeadilan. Dengan menjadikan Pancasila sebagai kerangka integratif, hukum Islam tetap relevan dan berkontribusi nyata dalam pembangunan hukum nasional.