Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern
- https://mediaislam.id/wp-content/uploads/2024/10/pemimpin-ilustrasi.jpg
Olret – Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa keteraturan. Interaksi sosial yang dipenuhi kepentingan, perbedaan pandangan, dan ambisi kerap melahirkan konflik.
Karena itu, keberadaan pemimpin menjadi kebutuhan mendasar, bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan penyangga keadilan dan ketertiban. Dalam Islam, kepemimpinan diposisikan sebagai kelanjutan fungsi kenabian untuk menjaga agama sekaligus mengatur kehidupan sosial dan politik secara adil.
Prinsip tersebut sejalan dengan konsepsi negara hukum modern. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang menempatkan keadilan sebagai roh penyelenggaraan kekuasaan. Dengan demikian, nilai keadilan pemimpin tidak hanya relevan secara teologis, tetapi juga konstitusional.
Kepemimpinan sebagai Amanah Ilahi dan Konstitusional
Politik Islam
- https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg
Dalam perspektif Islam, pemimpin dikenal melalui konsep khalifah, imamah, dan ulul amr. Al-Mawardi memaknai khalifah sebagai pengganti para nabi dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Artinya, kekuasaan bukan hak absolut, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah dan manusia.
Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, konsep amanah ini tercermin dalam prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus berlandaskan asas legalitas, kemanfaatan, dan keadilan. Dengan demikian, pemimpin modern dituntut tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif.
Makna Adil dan Relevansinya bagi Kekuasaan
Politik Islam
- https://www.cahayaislam.id/wp-content/uploads/Jihad-di-Zaman-Sekarang-696x391.jpg
Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, tidak sewenang-wenang, dan berpihak pada kebenaran. Al-Qur’an menegaskan prinsip ini dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8 (Juz 6):
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan bukan sekadar norma sosial, melainkan jalan menuju integritas moral. Dalam praktik ketatanegaraan, keadilan menjadi ukuran legitimasi kekuasaan.
Pemimpin yang mengabaikan keadilan berpotensi menyalahgunakan wewenang, yang dalam hukum positif Indonesia dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan mekanisme pengawasan Ombudsman.
Ciri Pemimpin Adil dalam Perspektif Islam dan Negara Hukum
Politik Islam
- https://tidarislam.co/wp-content/uploads/2025/01/parstodaydotir.jpg
Pemimpin yang adil dicirikan oleh ketakwaan, kebijaksanaan, dan keberpihakan pada kepentingan umum. Ketakwaan mencegah pemimpin bertindak zalim, sementara kebijaksanaan membuatnya mampu menimbang hukum dengan nurani.