Dar al-Islam dan Dar al-Harb dalam Fikih Politik Islam: Antara Teori Perang dan Realitas Perdamaian
- http://slidetodoc.com/presentation_image_h/334c610eb38e8ff2e202b3554a9d9f3c/image-8.jpg
Olret – Relasi antara negara Islam dan non-Islam sejak masa klasik menjadi perdebatan serius dalam khazanah fikih siyasah. Para ulama merumuskan dua teori besar, yakni teori yang berorientasi perang dan teori yang berorientasi perdamaian.
Dalam konteks inilah lahir klasifikasi dar al-Islam dan dar al-harb sebagai bentuk kategorisasi politik dan hukum internasional Islam klasik.
Al-Qur’an menegaskan universalitas risalah Islam sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Saba’ (34):28 bahwa Nabi Muhammad SAW diutus untuk seluruh manusia. Namun pada saat yang sama, kebebasan beriman ditegaskan dalam Q.S. Yunus (10):99 dan Q.S. Al-Kahfi (18):29. Ketegangan antara universalitas dan realitas pluralitas inilah yang melahirkan ijtihad politik para fuqaha.
Dalam konteks modern, pembahasan ini tidak lagi sesederhana dikotomi perang dan damai, karena sistem negara-bangsa, hukum internasional, dan konstitusi modern telah mengubah lanskap politik global.
Latar Historis dan Dalil Normatif Pembagian Wilayah
Konsep dar al-Islam dan dar al-harb muncul dalam situasi politik abad awal Islam ketika terjadi konfrontasi terbuka antara komunitas Muslim Madinah dan kekuatan Romawi serta Persia. Ayat-ayat seperti Q.S. At-Taubah (9):5 dan Q.S. Al-Baqarah (2):216 sering dijadikan dasar legitimasi jihad dalam konteks perang defensif maupun ofensif.
Namun, ayat-ayat tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah turunnya. Banyak mufasir menjelaskan bahwa perintah perang berkaitan dengan agresi dan pengkhianatan perjanjian oleh pihak musyrikin. Dengan demikian, dalil tersebut bersifat kontekstual, bukan perintah perang permanen.
Para ulama kemudian melakukan ijtihad politik untuk merumuskan klasifikasi wilayah berdasarkan realitas geopolitik saat itu. Maka lahirlah pembagian dunia menjadi dar al-Islam dan dar al-harb sebagai perangkat analisis hukum, bukan sebagai doktrin teologis mutlak.
Perbedaan Mazhab dalam Menentukan Dar al-Islam
Para fuqaha berbeda pendapat dalam menentukan indikator suatu wilayah disebut dar al-Islam. Imam Abu Yusuf dari mazhab Hanafi menekankan pada berlakunya hukum Islam, meskipun penduduknya mayoritas non-Muslim. Pandangan ini menunjukkan pendekatan normatif berbasis sistem hukum.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah lebih menekankan aspek keamanan umat Islam dalam menjalankan agama. Jika umat Islam merasa aman dan bebas beribadah, maka wilayah tersebut dapat dikategorikan sebagai dar al-Islam. Pendekatan ini lebih bersifat sosiologis.