Presiden Non-Muslim dalam Negara Mayoritas Muslim: Dialektika Syariat, Ulama, dan Hukum Positif Indonesia
Jumat, 9 Januari 2026 - 16:06 WIB
Sumber :
- https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2018/03/shutterstock_215935891.jpg
Dalam konteks Indonesia, pendekatan yang inklusif dan konstitusional menjadi penting untuk menjaga persatuan nasional. Syariat Islam dapat berfungsi sebagai sumber etika publik yang mengarahkan perilaku politik umat, tanpa harus bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dengan demikian, isu presiden non-Muslim seharusnya tidak dipahami semata sebagai konflik antara agama dan negara, melainkan sebagai proses pencarian titik temu antara nilai-nilai keislaman, demokrasi, dan keadilan sosial.