Presiden Non-Muslim dalam Negara Mayoritas Muslim: Dialektika Syariat, Ulama, dan Hukum Positif Indonesia
- https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2018/03/shutterstock_215935891.jpg
Para mufasir seperti Al-Jashshash, Al-Qurthubi, Ibn Katsir, dan Al-Mawardi menafsirkan ayat-ayat tersebut secara normatif sebagai larangan memberikan kekuasaan politik kepada non-Muslim, terutama dalam negara yang identitas keagamaannya kuat.
Secara historis, pandangan ini juga dipengaruhi oleh pengalaman umat Islam menghadapi kekuasaan non-Muslim yang sering kali bersifat represif. Oleh karena itu, larangan tersebut dipandang sebagai upaya preventif untuk menjaga agama, umat, dan stabilitas sosial.
Pandangan Ulama dan Intelektual yang Membolehkan Presiden Non-Muslim
Sebaliknya, sejumlah intelektual Muslim kontemporer mengajukan pembacaan kontekstual terhadap teks-teks keagamaan. Mahmoud Muhammad Thaha dan Abdullah Ahmed An-Na’im berpendapat bahwa fiqh klasik lahir dalam konteks sosial-politik yang berbeda dengan realitas negara modern.
Pada masa lalu, diskriminasi berbasis agama merupakan norma global, sehingga pandangan fiqh yang membatasi hak politik non-Muslim dapat dipahami secara historis.
Thaha mengembangkan teori nasakh progresif dengan menempatkan ayat-ayat Makkiyah yang menekankan persamaan dan kebebasan manusia sebagai dasar etika Islam modern.
Ia merujuk QS. Al-Baqarah ayat 106 (Juz 1) untuk menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan bertujuan menghadirkan kemaslahatan yang lebih besar. Sementara itu, Quraish Shihab menekankan bahwa kepemimpinan non-Muslim dapat dibenarkan selama tidak menimbulkan kerugian dan tetap menjamin keadilan serta kemaslahatan publik.
Negara Bangsa, Konstitusi, dan Realitas Hukum Positif Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum demokratis tidak mendasarkan sistem kenegaraannya pada satu agama tertentu. UUD 1945 menjamin persamaan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tanpa diskriminasi agama. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) menjadi dasar yuridis utama yang menegaskan prinsip tersebut.
Dalam praktik hukum positif, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang non-Muslim untuk menjadi presiden. Namun, dinamika sosial-politik menunjukkan bahwa identitas agama tetap menjadi variabel penting dalam kontestasi politik. Hal ini menciptakan ruang dialektika antara norma konstitusional yang egaliter dan aspirasi keagamaan mayoritas masyarakat.
Analisis
Perdebatan mengenai presiden non-Muslim pada akhirnya mencerminkan ketegangan antara normativitas syariat dan realitas negara modern. Pandangan ulama klasik memiliki legitimasi kuat dari sisi teks dan tradisi, sementara pendekatan kontekstual berupaya menjawab tantangan pluralisme dan demokrasi kontemporer.