Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Politik Islam
Sumber :
  • https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg

Olret – Reformasi politik 1998 menandai perubahan besar dalam lanskap sosial, politik, dan keagamaan Indonesia. Demokratisasi, pemilihan langsung, serta desentralisasi kekuasaan membuka ruang luas bagi ekspresi keagamaan di ruang publik.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Islam kemudian tidak hanya hadir sebagai nilai moral dan spiritual, tetapi juga sebagai simbol dan komoditas politik dalam kontestasi kekuasaan. Dalam konteks ini, posisi ulama mengalami pergeseran penting.

Ulama tidak lagi menjadi satu-satunya otoritas keagamaan, namun tetap dipercaya umat melalui institusi seperti Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia. Relasi ulama dengan negara dan penguasa pun kembali diperdebatkan, terutama menyangkut etika, independensi, dan peran kritis ulama dalam negara hukum demokratis.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Islam dan Pembentukan Kekuasaan Politik di Nusantara

Politik Islam

Photo :
  • https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam dan Konstitusi Indonesia

Sejarah Islam di Nusantara memperlihatkan keterkaitan erat antara islamisasi dan pembentukan kerajaan. Samudera Pasai pada abad ke-13 menjadi contoh awal bagaimana Islam berfungsi sebagai fondasi legitimasi politik melalui sosok Malik Al-Saleh.

Islam hadir bersamaan dengan konsolidasi kekuasaan dan pembentukan institusi kerajaan. Model ini berlanjut di Malaka, Aceh, dan Banten, di mana ulama memainkan peran penting dalam menopang legitimasi raja.

Integrasi antara agama dan kekuasaan menciptakan stabilitas politik, namun sekaligus menempatkan ulama dalam posisi dekat dengan penguasa, sebuah pola yang berpengaruh hingga periode-periode berikutnya.

Teks Politik Islam dan Legitimasi Kekuasaan

Politik Islam

Photo :
  • https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2025/05/2150960892-1-1024x574.jpg

Pada abad ke-17, gagasan politik Islam di Nusantara semakin sistematis melalui karya-karya seperti Taj al-Salatin dan al-Mawahib al-Rabbaniyyah. Teks-teks ini memandang kekuasaan sebagai amanah ilahiah yang harus dijalankan sesuai prinsip Islam, sekaligus menekankan kewajiban rakyat untuk taat kepada raja.

Landasan teologisnya merujuk pada konsep khalifah sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat 30 (Juz 1): “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Ayat ini dimaknai sebagai legitimasi ketuhanan atas kekuasaan politik, sekaligus menempatkan ulama sebagai penjaga moral dan penafsir ajaran agama bagi penguasa.

Relasi Ulama dan Penguasa: Ketaatan dan Batas Etika

Politik Islam

Photo :
  • https://asset.kompas.com/crops/kjwlDyqpv-pXy1eD8iRzoerGBIQ=/0x267:3080x2320/1200x800/data/photo/2025/09/17/68ca21f47e6f2.jpg

Dalam tradisi politik Islam klasik Nusantara, relasi ulama dan raja cenderung bersifat hierarkis. Kepatuhan kepada penguasa dipahami sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan, selama raja dianggap menjalankan syariat.

Halaman Selanjutnya
img_title