Teori Hukuman Dalam Hukum Pidana Islam Dan Relevansinya Dengan Sistem Pidana Modern
- https://deepublishstore.com/wp-content/uploads/2021/03/hukum-pidana-e1688107916500.jpg
Olret –Pembahasan mengenai hukuman dalam hukum pidana Islam atau fiqh jinayah selalu menarik karena menyentuh fondasi filosofis tentang keadilan, kepastian, dan kemaslahatan. Berbeda dengan sistem pidana modern yang banyak bertumpu pada teori utilitarian dan pencegahan, hukum pidana Islam mendasarkan legitimasinya pada wahyu, yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini membuat teori hukumannya tidak semata-mata rasional instrumental, tetapi juga normatif-transendental.
Al-Qur’an dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8 menegaskan agar umat Islam menegakkan keadilan karena keadilan lebih dekat kepada takwa. Prinsip ini menjadi fondasi bahwa hukuman bukanlah sarana balas dendam, melainkan instrumen penegakan keadilan yang proporsional. Bahkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 179 disebutkan bahwa dalam qishash terdapat jaminan kehidupan, yang menunjukkan fungsi preventif dan protektif dari sanksi pidana.
Dalam konteks Indonesia, pembaruan hukum pidana telah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menggantikan KUHP lama. Reformasi ini menunjukkan bahwa sistem pidana selalu bergerak mencari keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Diskursus fiqh jinayah menjadi relevan untuk dibandingkan guna memperkaya perspektif filosofis hukum pidana nasional.
Konsep Klasifikasi Hukuman Dalam Fiqh Jinayah
Dalam fiqh jinayah, hukuman diklasifikasikan berdasarkan hubungan satu hukuman dengan hukuman lain. Terdapat hukuman pokok yang disebut jarimah hudud, yaitu sanksi yang telah ditentukan secara tegas oleh nash. Hakim dalam hal ini tidak memiliki diskresi untuk mengubah jenis dan kadarnya, karena sifatnya sudah definitif berdasarkan wahyu.
Selain hukuman pokok, dikenal pula hukuman pengganti. Misalnya dalam kasus qishash yang dapat diganti dengan diyat apabila terdapat pemaafan dari keluarga korban. Mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam membuka ruang restoratif melalui perdamaian, tanpa menghilangkan nilai pertanggungjawaban pelaku.
Di samping itu terdapat hukuman tambahan dan pelengkap. Hukuman tambahan melekat secara otomatis pada hukuman pokok, seperti hilangnya hak kesaksian bagi pelaku qazaf. Sementara hukuman pelengkap dijatuhkan melalui pertimbangan hakim. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa sistem pidana Islam memiliki struktur normatif yang sistematis dan tidak bersifat tunggal.