Daluwarsa Dan Sistem Pembuktian Dalam Hukum Pidana Islam

pidana islam
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/02/06/mediasi-hukum-geiJu.jpg

Olret –Isu daluwarsa dan pembuktian merupakan jantung dari sistem peradilan pidana. Tanpa kejelasan mengenai batas waktu penuntutan dan standar pembuktian, hukum akan kehilangan legitimasi. Dalam hukum pidana Islam, perdebatan mengenai daluwarsa dan alat bukti menunjukkan kedalaman metodologi fiqh dalam merespons persoalan keadilan.

Sebab-Sebab Gugurnya Uqubah dalam Hukum Pidana Islam

Berbeda dengan sistem hukum positif Indonesia yang secara tegas mengatur daluwarsa dalam KUHP, hukum pidana Islam tidak secara eksplisit membatasi waktu penuntutan. Prinsip ini didasarkan pada kaidah bahwa ketiadaan dalil khusus berarti hukum tetap berlaku. Pendekatan ini memperlihatkan orientasi kuat pada keadilan substantif.

Dalam konteks Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menegaskan pentingnya keadilan dalam mekanisme peninjauan kembali. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum modern pun terus mencari keseimbangan antara kepastian formal dan keadilan materiil, sebagaimana telah lama menjadi diskursus dalam hukum Islam.

Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Konsep Daluwarsa Dalam Perspektif Mazhab

Dalam fiqh jinayah, terdapat perbedaan pandangan mengenai daluwarsa. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukuman tidak gugur hanya karena berlalunya waktu, kecuali dalam perkara ta’zir tertentu. Pandangan ini menekankan bahwa tanggung jawab pidana melekat sampai diputuskan secara sah.

Tujuan Pemidanaan Dalam Uqubah

Sebaliknya, mazhab Hanafi menerima konsep kedaluwarsa dalam beberapa jenis hudud selain qazaf, namun tetap menolak daluwarsa dalam qishash dan diyat. Perbedaan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam memahami hubungan antara waktu dan pertanggungjawaban pidana.

Perdebatan tersebut pada dasarnya berangkat dari pertimbangan keadilan dan potensi penyalahgunaan kesaksian. Namun secara umum, mayoritas ulama tidak mengakui daluwarsa dalam penuntutan pidana. Prinsip ini berbeda dengan KUHP Indonesia yang menetapkan batas waktu enam, dua belas, atau delapan belas tahun tergantung jenis tindak pidana.

Istishab Dan Prinsip Tidak Gugurnya Tuntutan

Konsep istishab menjadi dasar penting dalam menolak daluwarsa penuntutan. Istishab berarti mempertahankan hukum yang telah ada selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya. Dengan demikian, jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka tanggung jawabnya tetap melekat meskipun waktu telah lama berlalu.

Pendekatan ini menekankan bahwa keadilan tidak boleh dibatasi oleh waktu semata. Selama alat bukti masih dapat dihadirkan dan kebenaran dapat ditegakkan, maka penuntutan tetap sah dilakukan. Orientasi ini berfokus pada perlindungan hak korban dan kepentingan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title