Kesehatan Fisik Calon Presiden: Tafsir Ulama, Konstitusi, dan Batas Kelayakan Kepemimpinan Nasional

Politik Islam
Sumber :
  • https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Islam.jpg

Namun, ia juga menekankan bahwa esensi syarat tersebut adalah kemampuan menjalankan fungsi pemerintahan. Dengan demikian, kesehatan fisik dalam pandangan ulama pendukung bukanlah tujuan itu sendiri, melainkan sarana untuk menjamin efektivitas kepemimpinan.

Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

Ulama yang Menolak Syarat Kesehatan Fisik

Politik Islam

Photo :
  • https://suaramuslim.net/wp-content/uploads/2018/11/umar-azis-630x385.jpg

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Berbeda dengan pandangan mayoritas, sejumlah ulama seperti Ibn Hazm dan al-Khaththabi menolak menjadikan kesehatan fisik sebagai syarat mutlak kepemimpinan.

Menurut Ibn Hazm, ukuran utama kelayakan pemimpin adalah kesehatan akal dan kemampuan berpikir rasional. Selama seorang pemimpin berakal sehat, maka kekurangan fisik seperti buta, tuli, atau kehilangan anggota tubuh tidak otomatis menggugurkan kelayakannya.

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Pandangan ini didukung oleh praktik Nabi Muhammad SAW yang pernah menunjuk Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat yang buta, sebagai pelaksana tugas pemerintahan di Madinah.

Hadis riwayat Abu Dawud ini sering dijadikan dalil bahwa Islam menolak diskriminasi berbasis kondisi fisik. Prinsip tersebut juga sejalan dengan QS. al-Hujurat ayat 13 (Juz 26) yang menegaskan bahwa kemuliaan manusia di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaannya, bukan kondisi jasmaninya.

Pengaturan Kesehatan Calon Presiden dalam Hukum Positif Indonesia

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, syarat kesehatan calon presiden ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa calon presiden harus mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam undang-undang pemilu dan peraturan teknis KPU, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen.

Secara yuridis, syarat tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi penyandang disabilitas, melainkan untuk memastikan keberlangsungan fungsi pemerintahan.

Polemik pada Pilpres 2004 yang melibatkan KH. Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa penilaian kesehatan tidak pernah lepas dari pertimbangan politis dan sosiologis. Hal ini menegaskan bahwa hukum positif bekerja dalam ruang kompromi antara norma konstitusi, realitas sosial, dan persepsi publik.

Analisis

Perdebatan syarat kesehatan fisik calon presiden menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum positif sama-sama menempatkan kepemimpinan sebagai amanah besar.

Perbedaannya terletak pada titik tekan: ulama klasik cenderung menekankan kesempurnaan fisik demi efektivitas kekuasaan, sementara pendekatan modern lebih menekankan kapasitas fungsional dan non-diskriminasi.

Halaman Selanjutnya
img_title