Kesehatan Fisik Calon Presiden: Tafsir Ulama, Konstitusi, dan Batas Kelayakan Kepemimpinan Nasional

Politik Islam
Sumber :
  • https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Islam.jpg

Dalam konteks Indonesia, pendekatan paling proporsional adalah menjadikan kesehatan fisik sebagai syarat fungsional, bukan simbol kesempurnaan.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Penyakit atau disabilitas yang tidak menghambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas seharusnya tidak menggugurkan hak konstitusional seseorang. Sebaliknya, kondisi fisik atau mental yang secara signifikan menghambat fungsi kepemimpinan dapat menjadi dasar pembatasan yang sah secara hukum dan etis.

Pendekatan ini memungkinkan terjadinya harmonisasi antara nilai-nilai Islam, prinsip keadilan sosial, dan konstitusi. Dengan demikian, syarat kesehatan calon presiden tidak menjadi alat eksklusi, melainkan instrumen untuk menjaga kualitas kepemimpinan nasional dalam kerangka negara hukum demokratis.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam