Kesehatan Fisik Calon Presiden: Tafsir Ulama, Konstitusi, dan Batas Kelayakan Kepemimpinan Nasional
Jumat, 9 Januari 2026 - 15:46 WIB
Sumber :
- https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Islam.jpg
Dalam konteks Indonesia, pendekatan paling proporsional adalah menjadikan kesehatan fisik sebagai syarat fungsional, bukan simbol kesempurnaan.
Penyakit atau disabilitas yang tidak menghambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas seharusnya tidak menggugurkan hak konstitusional seseorang. Sebaliknya, kondisi fisik atau mental yang secara signifikan menghambat fungsi kepemimpinan dapat menjadi dasar pembatasan yang sah secara hukum dan etis.
Pendekatan ini memungkinkan terjadinya harmonisasi antara nilai-nilai Islam, prinsip keadilan sosial, dan konstitusi. Dengan demikian, syarat kesehatan calon presiden tidak menjadi alat eksklusi, melainkan instrumen untuk menjaga kualitas kepemimpinan nasional dalam kerangka negara hukum demokratis.